Recommended.

Beri Arahan ke Jajaran di Kepulauan Bangka Belitung, Menteri Nusron: Tugas Kita Memastikan Tanah Rakyat Aman

Oktober 10, 2025

Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan

April 21, 2026

Trending.

Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato Gelar “Layanan Pertanahan Car Free Day”

Juni 8, 2026

Kick-Off Perdana Piala Dunia 2026, WITA Saksi Pagi Hari

Juni 11, 2026

Hadiri Perayaan Paskah Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Paskah Membangun Semangat Kebangkitan Bangsa

Mei 2, 2026

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

Mei 23, 2026

YR TIM Bersama Orado Pohuwato Sponsori Kalapas Cup Domino Antar Warga Binaan

Juni 10, 2026

Recommended.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Ingin Bangun Kepercayaan Publik dengan Strategi Komunikasi

Juni 1, 2025

Rakor dengan Kepala Daerah Se-Jawa Barat, Menteri Nusron Ungkap Skema Penggantian dan Sanksi Alih Fungsi Lahan Sawah

Desember 20, 2025

Trending.

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat

Mei 15, 2026

Kunjungi Kantor Bupati, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato Bangun Sinergi bersama Pemerintah Daerah

Mei 26, 2026

Terima Kasih untuk YR TIM, Turnamen Domino Lapato Cup Jadi Sarana Pembinaan Kreatif di Lapas Pohuwato

Juni 13, 2026

Hari Ini, KPU Pohuwato Mulai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Juli 2, 2025

Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi

Mei 11, 2026
Senin, Juni 15, 2026
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
No Result
View All Result
pojokplan.id
No Result
View All Result

PB HMI Desak Komisi III DPR RI Usut Brutalitas Polisi di Mamuju

74
SHARES
150
VIEWS
Share on FacebookShare to WhatsappShare on Twitter

Jakarta – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menuntut Komisi III DPR RI untuk memberikan perhatian khusus atas insiden pengeroyokan terhadap kader HMI oleh sejumlah oknum anggota Polri di Mamuju, Sulawesi Barat.

Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh, melalui pernyataan resmi, meminta Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk menindaklanjuti kasus yang dinilai mencoreng institusi kepolisian tersebut.

RelatedPosts

Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

“Saya meminta Ketua Komisi III DPR RI memberikan atensi khusus kepada kader HMI yang menjadi korban tindakan brutal oknum anggota Polri di Mamuju. Ini mencederai citra aparat penegak hukum,” tegas Rifyan, dalam unggahan di akun resmi Instagram Bidang Kumhankam PB HMI, Minggu (5/1/2025).

Korban pengeroyokan, Ramli, kini dirawat intensif di RSUD Mamuju akibat luka berat yang dialaminya. Bahkan, menurut informasi terbaru, korban harus menjalani operasi karena kondisinya yang kritis.

“Ramli hampir tewas akibat pengeroyokan oleh puluhan oknum polisi. Ini bukan kali pertama kader HMI mengalami kekerasan fisik. Sudah cukup, lawan!” lanjut Rifyan dengan nada geram.

Rifyan juga mengingatkan bahwa tindakan pengeroyokan tersebut melanggar Pasal 170 KUHP, yang mengatur hukuman penjara 5 hingga 12 tahun bagi pelaku. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 262 KUHP dengan ancaman denda hingga Rp500 juta.

“PB HMI tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mendorong kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai hukum menjadi tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tutupnya.

Tags: Bidang KumhanKam PB HMIKomisi lll DPR RIUsut Tuntas Kasus Pengeroyokan
Redaksi

Redaksi

informasi akurat dan terpercaya

Next Post

617 PPPK Pohuwato Siap Kerja, Dokumen Tantangan Terakhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR POST

  • PB HMI Desak Pecat Oknum Polisi yang Keroyok Kader di Mamuju

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Sengketa Tanah di Dembe I Memanas, Haji Ramang Diteror Saat Menempati Lahan Kontrak Sah

    270 shares
    Share 108 Tweet 68
  • 617 PPPK Pohuwato Siap Kerja, Dokumen Tantangan Terakhir

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Mengejutkan! Polda Gorontalo Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Pohuwato

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • 43 Miliar Jalan: Masa Depan Pohuwato atau Isu yang Dibesarkan?

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Sber
  • Tentang Kami
  • Kontak
PT SIBER MEDIA NUSANTARA

© Copyright 2025, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video

© Copyright 2025, All Rights Reserved