Gorontalo – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Operasi yang digelar Kamis dini hari (26/1/2025) ini berhasil mengamankan seorang mucikari muda berinisial DY (24). DY diduga menjalankan bisnis prostitusi online sejak 2022.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Renakta Polda Gorontalo, AKP Yudhi Prastyo. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui media sosial. Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Citra Agrindo, Kecamatan Hutuo, Kabupaten Gorontalo.
“Dilaporkan bahwa rumah tersebut sering menerima tamu secara bergantian, yang diduga terkait prostitusi online. Setelah dilakukan penyelidikan, penghuni rumah diketahui telah pindah ke Perumahan Bumi Farinasa. Kami segera bergerak ke lokasi baru dan mengamankan seorang wanita yang diduga terlibat. Dari keterangan wanita tersebut, pelaku utama DY berada di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato,” jelas Yudi.
Selanjutnya, Tim langsung melanjutkan penyelidikan ke Pohuwato. DY akhirnya ditemukan sedang berada di sebuah kafe di Desa Palopo sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pohuwato untuk diperiksa lebih lanjut.
Mengelola 8 Pekerja Seks, Raup Ratusan Ribu Per HariHasil interogasi terhadap DY mengungkap fakta mengejutkan. DY diketahui memiliki delapan pekerja seks yang ia kelola melalui aplikasi online. Dari bisnis ilegal ini, DY mengantongi penghasilan antara Rp500.000 hingga Rp800.000 per hari.
“DY adalah residivis kasus pencurian. Ia telah menjalankan aksi ini sejak tahun 2022. Saat ini kami masih mendalami jaringan pelaku untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain,” tambah Yudi.
Pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan. AKP Yudi mengimbau agar masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengawasi lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang, terutama yang memanfaatkan teknologi untuk kejahatan. Dukungan masyarakat sangat penting bagi keberhasilan upaya ini,” tegasnya.

