Recommended.

Mengenal Asas Kontradiktur Delimitasi, Kunci Kepastian Batas Bidang Tanah

Mei 31, 2026

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Pendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf oleh BWI Awards

Agustus 6, 2025

Trending.

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pohuwato Permudah Perpanjangan SIM Gratis bagi Kaum Dhuafa

Juni 26, 2026

Rahman Sahi & Partners Gugat PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo Terkait Penarikan Paksa Mobil Klien

Juli 20, 2026

Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah melalui Penguatan Sinergi Lintas Instansi di Kabupaten Pohuwato

Juli 22, 2026

Laga Perdana Bupati Cup Penuh Kontroversi! Gol Dianulir, Penalti Diragukan, Lemito FC Menang dengan Drama

Juli 28, 2025

Kementerian ATR/BPN Raih Juara III Bersama pada Turnamen Tenis Antarinstansi SATO Open 2025 Piala Wakil Ketua BPK

Desember 20, 2025

Recommended.

Menteri Nusron: Harmonisasi Hukum Adat dan Pertanahan Melalui Sertipikasi Tanah Ulayat di Papua

November 22, 2025

Lantik JPT Pratama Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Tour of Duty untuk Cegah Moral Hazard

Februari 2, 2026

Trending.

FOTO I Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan ke-65.

Juli 22, 2025

Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Banjarbaru, Wamen Ossy: Hindari Masyarakat Menunggu Terlalu Lama di Loket

Juni 5, 2026

Temui Kajari Marisa, Syarif Mbuinga Perjuangkan Program Perlindungan Hukum bagi Guru di Gorontalo

Juli 22, 2026

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Juni 29, 2026

Pria 44 Tahun Asal Kendari Meninggal Dunia di RSBP, Jenazah Belum Dijemput Keluarga

April 13, 2025
Sabtu, Juli 25, 2026
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
No Result
View All Result
pojokplan.id
No Result
View All Result

Sengketa Tanah di Dembe I Memanas, Haji Ramang Diteror Saat Menempati Lahan Kontrak Sah

270
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare to WhatsappShare on Twitter

POJOKPLAN.ID, GORONTALO, — Konflik agraria kembali menyeruak di Kota Gorontalo. Kasus dugaan penyerobotan lahan milik Yakob Harmain, warga Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, kini berbuntut panjang setelah Haji Ramang Karim, pihak pengontrak lahan tersebut, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polsek Kota Barat.

Laporan tersebut dibuat pada hari Sabtu (9/11/2025) di polsek kota barat, Haji Ramang di datangi oleh seorang pria berinisial SU, yang datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam jenis parang. Pria tersebut diduga datang dengan maksud mengusir Haji Ramang dari lahan yang secara sah dikontraknya dari Yakob Harmain.

RelatedPosts

Kantor Pertanahan Pohuwato Perkuat Sinergi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Suasana Haru Warnai Reses Syarif Mbuinga, Warga Diajak Mendoakan Almarhum Rachmat Gobel

Kunjungi SMKN 1 Popayato, Senator Syarif Mbuinga Perkuat Sinergi Perlindungan Guru dari Kriminalisasi

“Saya merasa terancam dengan parang yang dibawa oleh pria berinisial SU. Dia datang dan memaksa saya keluar dari lahan yang saya kontrak secara sah dari pemiliknya, yakni Pak Yakob Harmain,” ungkap Haji Ramang saat ditemui usai membuat laporan di Polsek Kota Bara.

Menurut keterangan pemilik lahan yakob harmain, SU tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atau alas hak atas tanah yang di klaimnya tersebut. Tindakan intimidatif tersebut diduga telah melanggar ketentuan hukum pidana, khususnya Pasal 335 ayat (1) KUHP, yang menegaskan bahwa barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan, dapat dipidana.

“Saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan saya secara profesional dan memberikan rasa aman kepada saya serta keluarga. Dalam proses hukum nanti, saya juga akan menunjuk pengacara untuk mendampingi saya,” tambahnya.

Peristiwa ini menunjukkan betapa kompleksnya masalah pertanahan di tingkat lokal. Dugaan penyerobotan lahan sering kali tidak berhenti pada sengketa kepemilikan, tetapi berkembang menjadi tindakan intimidasi dan kekerasan yang mengancam rasa aman warga. Dalam konteks negara hukum (rechtsstaat), aparat penegak hukum dituntut untuk hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi warga yang memiliki hak sah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Kota Barat telah menerima laporan resmi dari Haji Ramang Karim. Kasus ini juga mendapat atensi dari masyarakat setempat karena dinilai mencerminkan fenomena sosial yang berulang — ketika hak kepemilikan dan penguasaan sah atas lahan sering kali diganggu oleh pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara melawan hukum.

“Kami percaya hukum akan menjadi pelindung bagi yang benar. Laporan ini bukan sekadar membela hak pribadi, tetapi juga upaya untuk menegakkan keadilan agar tidak ada lagi warga yang diintimidasi di atas tanahnya sendiri,” tutup Haji Ramang.

Tags: #ancaman#hukum#kotagorontalo#penyorobotan#sengketa#tanah
Redaksi

Redaksi

informasi akurat dan terpercaya

Next Post

Bupati Saipul Mbuinga Pimpin Upacara Tabur Bunga Hari Pahlawan 2025 di Pohuwato

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR POST

  • PB HMI Desak Pecat Oknum Polisi yang Keroyok Kader di Mamuju

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Sengketa Tanah di Dembe I Memanas, Haji Ramang Diteror Saat Menempati Lahan Kontrak Sah

    270 shares
    Share 108 Tweet 68
  • 617 PPPK Pohuwato Siap Kerja, Dokumen Tantangan Terakhir

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Mengejutkan! Polda Gorontalo Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Pohuwato

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • 43 Miliar Jalan: Masa Depan Pohuwato atau Isu yang Dibesarkan?

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Sber
  • Tentang Kami
  • Kontak
PT SIBER MEDIA NUSANTARA

© Copyright 2025, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video

© Copyright 2025, All Rights Reserved