Pohuwato – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait menangani persoalan Kepala Desa (Kades) Potuhu, Kecamatan Randangan yang diduga perbuatan asusila.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Iwan Abay dan di dampingi para anggota Komisi I, serta turut menghadirkan dari perwakilan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Kabaq Hukum serta Camat Randangan, Saharuddin Saleh.
Berdasarkan pemberitaan yang telah beredar di media sosial, sejumlah masyarakat Desa Patuhu telah mendatangi DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait tuntutan masalah yang, oknum Kepala Desa (Kades) patuhu atas dugaan tindakan asusila. Masyarakat itu menilai, meskipun proses telah berjalan di tingkat BPD dan kecamatan, hingga saat ini belum ada kejelasan. Bahkan mereka menekankan, Kades Patuhu harus diberhentikan, pasalnya permasalahan ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga berdampak pada stabilitas desa.
Menanggapi hal itu, DPRD Kabupaten Pohuwato, antusias melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan beberapa instansi terkait. Iwan Abay menyatakan bahwa, pihaknya belum mengambil keputusan dan mengeluarkan rekomendasi terhadap penyelesaian masalah.Karenanya kata Iwan, dari beberapa penyampaian oleh pihak terkait sudah jelas, dirinya hanya memberikan beberapa saran yang itu bisa menjadi sebuah langkah untuk bisa menyelesaikan persoalan ini.
“Penjelasan pak camat juga terhadap masalah ini adalah pertama laporan yang diadukan di polres boalemo itu sudah dicabut oleh pelapor itu sendiri maka dengan demikian menurut kami adalah kalau sudah dicabut maka maslah ini sudah tidak ada lagi,” ungkapnya dalam RDP, Senin (20/1/2025) di ruangan rapat DPRD Pohuwato.
“Jadi tidak ada rekomendasi secara tertulis karena sudah cukup penyampaian dari camat Randangan, PMD dan kabag hukum itu sendiri, Kami hanya menyarankan untuk BPD patuhu kembali mengadakan rapat, untuk masalah ini keputusan masalah ini ada di internal BPD Patuhu, apapun hasilnya tentang pencabutan masalah ini,” lanjut Iwan.
Dengan demikian, Iwan mengharapkan bahwa, permasalahan ini segera diselesaikan dan dicarikan solusinya dari berbagai pihak.
“Kami berharapan dari komisi I untuk masalah ini agar kiranya dapat terselesaikan secara tuntas baik secara administrasi maupun kekeluargaan,” pungkasnya.

