POJOKPLAN.ID, POHUWATO — Upaya penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pohuwato terus dilakukan aparat kepolisian. Hari ke-3 Rabu, 7 Januari 2026, Polres Pohuwato bersama unsur TNI Kabupaten Pohuwato menggelar operasi PETI di kawasan Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pohuwato. Operasi ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, personel gabungan TNI dan Polri melakukan penyisiran di lokasi pertambangan. Sejumlah camp yang diduga digunakan oleh para penambang ilegal dibongkar, sementara berbagai barang bukti berhasil diamankan dari lokasi.
Barang bukti yang dikumpulkan petugas antara lain berupa oli bekas, terpal, kabel, serta sampel pasir hitam yang diduga merupakan hasil dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Pohuwato untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Meski demikian, dalam operasi tersebut tidak ditemukan alat berat jenis ekskavator yang sedang beroperasi di lokasi PETI. Namun, aparat menemukan beberapa unit ekskavator yang terparkir di area pemukiman warga yang berada tidak jauh dari lokasi pertambangan.
Berdasarkan Penyampaian Humas Polres Pohuwato menjelaskan bahwa operasi penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pohuwato Nomor: SPRIN / 6 / I / OPS. 1.3. / 2026 tertanggal 3 Januari 2026. Operasi tersebut bertujuan untuk menekan dan menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif hingga berakhir sekitar pukul 14.30 WITA. Barang bukti yang ditemukan telah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polres Pohuwato menegaskan akan terus melakukan operasi serupa secara berkelanjutan, serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dan selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.(m)

