Recommended.

Waspada! BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Gorontalo

Juli 4, 2025

Gunakan Kesempatan Libur Idulfitri untuk Ubah Alas Hak Tanah dari Girik Menjadi Sertipikat

April 9, 2025

Trending.

Wahid Hulopi, Ketua Panitia PHM 2025: Olahraga Lari Makin Diminati Masyarakat Pohuwato

Juli 3, 2025

Cegah Tindak Pidana Pertanahan, Bareskrim Polri Tegaskan Kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN

Desember 8, 2025

Polri Berduka, Anggota Gugur Ditembak Saat Patroli di Yalimo Papua

Juli 5, 2025

Timnas Indonesia U-23 Tembus Final AFF U-23 2025 Setelah Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti Dramatis

Juli 29, 2025

Tutup Rakernis Setjen 2025, Sekjen ATR/BPN: Tata Usaha Punya Peran Strategis Dukung Kelancaran Kerja Teknis dan Layanan Publik

Desember 30, 2025

Recommended.

Kejuaraan Provinsi Panua Pride MMA 2025 Siap Digelar di Pantai Pohon Cinta

Juli 12, 2025

Bandara Panua Pohuwato Kembali Aktif, Susi Air Layani Rute Gorontalo–Pohuwato

Januari 21, 2026

Trending.

Wakili Pemerintah, Menteri Nusron Antar Undangan Upacara Peringatan HUT 80 Tahun Kemerdekaan RI untuk Wapres ke-13 K.H. Ma’ruf Amin

Agustus 20, 2025

Beri Arahan ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Bentuk Konsistensi Menteri Nusron Perbaiki Pelayanan bagi Masyarakat

Februari 7, 2025

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Struktural di Lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo

November 5, 2025

Gandeng KPK, Kementerian ATR/BPN Perkuat Jajarannya dalam Pencegahan Korupsi dan Perilaku Miss-conduct dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

November 16, 2025

Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Malang, Wamen Ossy Ingatkan Kewajiban Seluruh Jajaran untuk Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Februari 7, 2025
Rabu, April 15, 2026
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
No Result
View All Result
pojokplan.id
No Result
View All Result

Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

49
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare to WhatsappShare on Twitter

​Jakarta - Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara.

Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.

RelatedPosts

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Selain identitas diri, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.

Dalam hal tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas tanah.

Selain penelitian data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis selesai dilakukan, Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.

Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.

Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat. Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. (JM/JR)

Tags: #KementerianATRBPN#MajuDanModern#MelayaniProfesionalTerpercaya#MenujuPelayananKelasDunia
Redaksi

Redaksi

informasi akurat dan terpercaya

Next Post

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR POST

  • PB HMI Desak Pecat Oknum Polisi yang Keroyok Kader di Mamuju

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Sengketa Tanah di Dembe I Memanas, Haji Ramang Diteror Saat Menempati Lahan Kontrak Sah

    270 shares
    Share 108 Tweet 68
  • 617 PPPK Pohuwato Siap Kerja, Dokumen Tantangan Terakhir

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Mengejutkan! Polda Gorontalo Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Pohuwato

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • 43 Miliar Jalan: Masa Depan Pohuwato atau Isu yang Dibesarkan?

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Sber
  • Tentang Kami
  • Kontak
PT SIBER MEDIA NUSANTARA

© Copyright 2025, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video

© Copyright 2025, All Rights Reserved