Kotamobagu – Seorang pria asal Maluku Utara, Aksul Saban (AS), melayangkan gugatan perdata terhadap mantan kekasihnya, (SIP), seorang pegawai honorer di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2025/PN.Ktg, atas dugaan pembatalan sepihak janji pernikahan yang dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kuasa hukum AS menyatakan kliennya mengalami kerugian hingga Rp 170 juta, terdiri dari kerugian materiil Rp 70 juta dan kerugian immateriil Rp 100 juta akibat batalnya pernikahan yang sudah direncanakan.
“Klien kami sudah mengeluarkan banyak uang, mulai dari cincin tunangan, cicilan mobil, hingga biaya hidup SIP yang rutin dikirim dengan janji pernikahan. Namun, tiba-tiba SIP membatalkan sepihak dan keluarganya menolak pernikahan itu,” ujar kuasa hukum AS kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Kasus ini bermula saat AS dan SIP berkenalan lewat media sosial Facebook pada 2021. Keduanya menjalin hubungan jarak jauh, hingga pada 2022 SIP menyatakan keseriusannya dan meminta AS datang ke kampung halamannya untuk melamarnya. AS kemudian mengirimkan uang Rp 9 juta untuk membeli cincin tunangan.
Seiring waktu, SIP disebut semakin sering meminta uang kepada AS, termasuk untuk membayar cicilan mobil. Namun, di awal 2024, AS mendapat informasi dari seseorang bahwa SIP diduga memiliki hubungan dengan pria lain. Saat dikonfrontasi, SIP justru marah dan memutus komunikasi dengan AS.
Merasa tertipu, AS menggugat SIP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/PDT/2020, yang menyatakan bahwa pembatalan janji nikah secara sepihak dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.
Selain gugatan perdata, AS juga berencana melaporkan SIP ke polisi atas dugaan penipuan.
“Kami akan menempuh jalur hukum lain dengan melaporkan dugaan penipuan ke pihak kepolisian. Klien kami dirugikan tidak hanya secara materi, tetapi juga secara emosional,” tegas kuasa hukum AS.
Hingga berita ini ditulis, SIP belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut. PN Kotamobagu dijadwalkan menggelar sidang pertama dalam waktu dekat.

