Recommended.

Selenggarakan Sosialisasi Kehumasan, Kepala Biro Humas dan Protokol: Ketahui Informasi yang Jadi Kebutuhan Masyarakat

Juli 22, 2025

Lestarikan Memori Bangsa, Kementerian ATR/BPN Serahkan Arsip Statis ke ANRI

April 23, 2025

Trending.

Bukti ketegasan AKBP Busroni sejak awal menjabat Kapolres Pohuwato, Belasan Alat Berat ditangkap

Mei 5, 2026

Hadiri Perayaan Paskah Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Paskah Membangun Semangat Kebangkitan Bangsa

Mei 2, 2026

Jadi Destinasi Wisata Unggulan, Wabup Paparkan Visi Besar Pengembangan Kawasan di Pohuwato Cup 2026

Mei 9, 2026

Apple Berhasil Yakinkan Indonesia?

Juli 4, 2025

Panggung Adu Strategi Dibuka, Pohuwato Cup 2026 Siap Gegerkan Pecinta Catur

Mei 5, 2026

Recommended.

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Halalbihalal Usai Libur Idulfitri

April 9, 2025

Setahun Menteri Nusron: 96 Persen Penertiban Tanah Telantar Dialokasikan untuk Reforma Agraria

Oktober 28, 2025

Trending.

Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

Mei 11, 2026

UMKM Lokal Pohuwato ramaikan venue Turnamen Catur, Panitia siapkan ruang khusus Pelaku usaha

Mei 8, 2026

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat

Mei 15, 2026

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

Mei 23, 2026

Kapolri Mutasi Besar, 5 Pejabat Polda Gorontalo Berganti

Juli 5, 2025
Rabu, Juni 3, 2026
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
No Result
View All Result
pojokplan.id
No Result
View All Result

Batal Nikah Sepihak, Pria Malut Gugat Mantan Kekasih Rp 170 Juta

75
SHARES
153
VIEWS
Share on FacebookShare to WhatsappShare on Twitter

Kotamobagu – Seorang pria asal Maluku Utara, Aksul Saban (AS), melayangkan gugatan perdata terhadap mantan kekasihnya, (SIP), seorang pegawai honorer di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2025/PN.Ktg, atas dugaan pembatalan sepihak janji pernikahan yang dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Kuasa hukum AS menyatakan kliennya mengalami kerugian hingga Rp 170 juta, terdiri dari kerugian materiil Rp 70 juta dan kerugian immateriil Rp 100 juta akibat batalnya pernikahan yang sudah direncanakan.

RelatedPosts

Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya

Layanan ATR/BPN di Pelayanan Satu Pintu Kota Tangerang Permudah Urusan Pertanahan Masyarakat

Semarak Iduladha 1447 H, Menteri Nusron Salurkan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren Attaqwa

“Klien kami sudah mengeluarkan banyak uang, mulai dari cincin tunangan, cicilan mobil, hingga biaya hidup SIP yang rutin dikirim dengan janji pernikahan. Namun, tiba-tiba SIP membatalkan sepihak dan keluarganya menolak pernikahan itu,” ujar kuasa hukum AS kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Kasus ini bermula saat AS dan SIP berkenalan lewat media sosial Facebook pada 2021. Keduanya menjalin hubungan jarak jauh, hingga pada 2022 SIP menyatakan keseriusannya dan meminta AS datang ke kampung halamannya untuk melamarnya. AS kemudian mengirimkan uang Rp 9 juta untuk membeli cincin tunangan.

Seiring waktu, SIP disebut semakin sering meminta uang kepada AS, termasuk untuk membayar cicilan mobil. Namun, di awal 2024, AS mendapat informasi dari seseorang bahwa SIP diduga memiliki hubungan dengan pria lain. Saat dikonfrontasi, SIP justru marah dan memutus komunikasi dengan AS.

Merasa tertipu, AS menggugat SIP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/PDT/2020, yang menyatakan bahwa pembatalan janji nikah secara sepihak dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.

Selain gugatan perdata, AS juga berencana melaporkan SIP ke polisi atas dugaan penipuan.

“Kami akan menempuh jalur hukum lain dengan melaporkan dugaan penipuan ke pihak kepolisian. Klien kami dirugikan tidak hanya secara materi, tetapi juga secara emosional,” tegas kuasa hukum AS.

Hingga berita ini ditulis, SIP belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut. PN Kotamobagu dijadwalkan menggelar sidang pertama dalam waktu dekat.

Tags: batalnikahGUGATANKOTAMOBAGUKUHPERDATAMALUKUUTARASULAWESI
Redaksi

Redaksi

informasi akurat dan terpercaya

Next Post

Wamen ATR/Waka BPN Tinjau PELATARAN di Kantah Kabupaten Badung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR POST

  • PB HMI Desak Pecat Oknum Polisi yang Keroyok Kader di Mamuju

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Sengketa Tanah di Dembe I Memanas, Haji Ramang Diteror Saat Menempati Lahan Kontrak Sah

    270 shares
    Share 108 Tweet 68
  • 617 PPPK Pohuwato Siap Kerja, Dokumen Tantangan Terakhir

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Mengejutkan! Polda Gorontalo Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Pohuwato

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • 43 Miliar Jalan: Masa Depan Pohuwato atau Isu yang Dibesarkan?

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Sber
  • Tentang Kami
  • Kontak
PT SIBER MEDIA NUSANTARA

© Copyright 2025, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video

© Copyright 2025, All Rights Reserved