POJOKPLAN.ID, POHUWATO — Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf di Kabupaten Pohuwato terus dilakukan. Salah satunya melalui Layanan Pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu yang digelar Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Kamis (17/9/2026).
Layanan tersebut menjadi bagian dari proses penataan administrasi tanah wakaf, termasuk penyelesaian Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) serta proses penerbitan sertifikat bagi tanah yang telah diwakafkan.
Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Pemerintahan, Zulkifli Umar, membuka kegiatan tersebut secara resmi.
Pelaksanaan sidang isbat ini juga mendapat dukungan dari sejumlah instansi terkait. Dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, hadir Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Rahab A. Ptnh., M.A.P., yang mewakili Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo.
Keterlibatan unsur Forkopimda turut terlihat dalam kegiatan tersebut. Kejaksaan Negeri Pohuwato diwakili Kasi Datun Theosoffy Lase, S.H., M.H. Sementara dari Kodim 1313/Pohuwato hadir Kasdim Mayor Cpl Muh. Ismail H.M. mewakili Dandim 1313/Pohuwato.
Adapun jajaran Kepolisian Resor Pohuwato diwakili Wakapolres Pohuwato, Kompol Nasrul, S.Sos., yang hadir mewakili Kapolres Pohuwato.
Kegiatan terpadu ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan, khususnya terhadap aset yang telah diperuntukkan sebagai tanah wakaf.
Dengan adanya dokumen administrasi dan sertifikat yang memiliki kepastian hukum, keberadaan tanah wakaf di Pohuwato diharapkan semakin terlindungi. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya preventif untuk mengurangi kemungkinan munculnya persoalan atau sengketa atas aset wakaf pada masa mendatang.

