POJOKPLAN.ID, POHUWATO – Dalam rangka mendukung proses penyelesaian perkara pertanahan, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato menghadiri Sidang Pemeriksaan Setempat atas Perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Mar yang dilaksanakan di Desa Teratai, Kecamatan Marisa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembuktian di lapangan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai objek sengketa sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato bertujuan untuk memberikan dukungan teknis dan data pertanahan yang diperlukan dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat oleh majelis hakim.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato terus berkomitmen mendukung proses peradilan yang objektif, transparan, dan akuntabel, serta mewujudkan penyelesaian sengketa pertanahan yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

