Pohuwato – Tindakan pemasangan plang oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) di rumah nasabah kredit macet menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Fauzan, Branch Office Head BRI Marisa, menjelaskan bahwa langkah itu dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Kredit antara bank dan nasabah.
Fauzan menjelaskan, pemasangan plang merupakan bagian dari klausul publikasi yang telah disepakati dalam perjanjian kredit. Namun, pihaknya memastikan akan melakukan evaluasi internal terkait kronologi proses penagihan terhadap nasabah yang menunggak.
“Terkait pemasangan plang di rumah nasabah, kami sebagai pimpinan akan melakukan evaluasi kepada jajaran kami untuk mengetahui kronologi proses penagihan kami kepada nasabah yang menunggak,” ujar Fauzan kepada media, Selasa (31/12/2024).
Lebih lanjut, Fauzan mengungkapkan bahwa BRI telah berencana untuk mengundang nasabah terkait agar duduk bersama dan mencari solusi terbaik. Namun, proses mediasi harus tertunda karena informasi yang diterima menyebutkan nasabah sedang berada di luar kota.
“Insyaallah, kami akan undang nasabah untuk duduk bersama lusa. Kami ingin mencari titik permasalahan secara jelas dan menemukan solusi yang saling menguntungkan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fauzan menegaskan komitmen BRI untuk tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip kehati-hatian dalam operasional bisnisnya. Ia juga mengingatkan pentingnya kerja sama antara pihak bank dan nasabah dalam menjaga kepercayaan bersama.
“Kami selalu membuka ruang bagi masyarakat yang membutuhkan fasilitas pinjaman, namun dengan ketentuan bisa mengembalikan sesuai perjanjian,” tegasnya.
BRI Marisa berharap langkah mediasi yang akan dilakukan dapat menyelesaikan permasalahan secara baik dan tetap menjaga hubungan baik dengan masyarakat.

