Recommended.

Peduli Korban Banjir, Gerindra Salurkan Bantuan ke Desa Hulawa

Januari 3, 2026

Dikukuhkan sebagai Alumni Kehormatan KAPTI-Agraria, Pudji Prasetijanto Hadi: Semangat Baru untuk Berkontribusi di Kementerian ATR/BPN

Juni 23, 2025

Trending.

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pohuwato Permudah Perpanjangan SIM Gratis bagi Kaum Dhuafa

Juni 26, 2026

Rahman Sahi & Partners Gugat PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo Terkait Penarikan Paksa Mobil Klien

Juli 20, 2026

Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah melalui Penguatan Sinergi Lintas Instansi di Kabupaten Pohuwato

Juli 22, 2026

Laga Perdana Bupati Cup Penuh Kontroversi! Gol Dianulir, Penalti Diragukan, Lemito FC Menang dengan Drama

Juli 28, 2025

Kementerian ATR/BPN Raih Juara III Bersama pada Turnamen Tenis Antarinstansi SATO Open 2025 Piala Wakil Ketua BPK

Desember 20, 2025

Recommended.

PSG Bantai Madrid 4-0 tanpa balas, PSG Melaju Perkasa ke Final!

Juli 10, 2025

Komisi II DPR RI Apresiasi Digitalisasi Pengaduan Pertanahan Kementerian ATR/BPN: Cara Merespons Masyarakat dengan Cepat

Desember 14, 2025

Trending.

Temui Kajari Marisa, Syarif Mbuinga Perjuangkan Program Perlindungan Hukum bagi Guru di Gorontalo

Juli 22, 2026

FOTO I Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan ke-65.

Juli 22, 2025

Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Banjarbaru, Wamen Ossy: Hindari Masyarakat Menunggu Terlalu Lama di Loket

Juni 5, 2026

Koordinasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor Program SeHAT Nelayan Tahun 2026 Bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pohuwato

Juni 13, 2026

Kantor Pertanahan Pohuwato Perkuat Sinergi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Juli 23, 2026
Sabtu, Juli 25, 2026
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
No Result
View All Result
pojokplan.id
No Result
View All Result

PPN Barang Mewah Naik 12%, Ini Kata Prabowo

56
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare to WhatsappShare on Twitter

Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa mewah dari 11 persen menjadi 12 persen, mulai 1 Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

“Contoh barang mewah itu seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, serta rumah yang sangat mewah di atas kategori menengah,” ujar Prabowo.

RelatedPosts

Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekjen ATR/BPN: Butuh Pejabat Penggerak Organisasi yang Hasilkan Kerja Berdampak bagi Masyarakat

Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh

Wamen ATR/Waka BPN: RTR dan RDTR Jadi Kompas Pembangunan di Bali

Namun, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap berada di angka 11 persen sesuai aturan yang berlaku sejak 2022. Adapun kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, sayur, susu segar, serta jasa pendidikan dan kesehatan tetap diberlakukan tarif 0 persen.

“Kami pastikan kebutuhan pokok rakyat tetap bebas PPN,” tegas Presiden.

Kebijakan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Prabowo menjelaskan, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap untuk meminimalkan dampak pada daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

“Dari 10 persen ke 11 persen di 2022, dan sekarang 12 persen. Semua ini sudah dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat,” katanya.

Guna mengimbangi kenaikan PPN, pemerintah meluncurkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun. Program ini mencakup bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima, diskon listrik 50 persen untuk pelanggan daya maksimal 2.200 VA, serta insentif pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta per bulan.

“Pekerja UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta juga bebas PPh,” imbuhnya.

Prabowo menegaskan, kebijakan ini bertujuan menciptakan pemerataan ekonomi sekaligus memastikan perlindungan bagi masyarakat yang paling membutuhkan.

“Semua demi rakyat dan stabilitas ekonomi nasional,” tutupnya.

Tags: BARANG MEWAHPAJAKPPNPRABOWO
Redaksi

Redaksi

informasi akurat dan terpercaya

Next Post

Prabowo Hentikan Impor Beras, Harga Gabah Naik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR POST

  • PB HMI Desak Pecat Oknum Polisi yang Keroyok Kader di Mamuju

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Sengketa Tanah di Dembe I Memanas, Haji Ramang Diteror Saat Menempati Lahan Kontrak Sah

    270 shares
    Share 108 Tweet 68
  • 617 PPPK Pohuwato Siap Kerja, Dokumen Tantangan Terakhir

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Mengejutkan! Polda Gorontalo Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Pohuwato

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • 43 Miliar Jalan: Masa Depan Pohuwato atau Isu yang Dibesarkan?

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Sber
  • Tentang Kami
  • Kontak
PT SIBER MEDIA NUSANTARA

© Copyright 2025, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video

© Copyright 2025, All Rights Reserved