Recommended.

Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel

Agustus 23, 2025

Sosialisasi di Payakumbuh, Wamen Ossy Sebut Pendaftaran Tanah Ulayat sebagai Bentuk Penghormatan Negara terhadap Adat dan Tradisi

Mei 22, 2025

Trending.

Rahman Sahi & Partners Gugat PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo Terkait Penarikan Paksa Mobil Klien

Juli 20, 2026

Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah melalui Penguatan Sinergi Lintas Instansi di Kabupaten Pohuwato

Juli 22, 2026

Laga Perdana Bupati Cup Penuh Kontroversi! Gol Dianulir, Penalti Diragukan, Lemito FC Menang dengan Drama

Juli 28, 2025

Kementerian ATR/BPN Raih Juara III Bersama pada Turnamen Tenis Antarinstansi SATO Open 2025 Piala Wakil Ketua BPK

Desember 20, 2025

Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Banjarbaru, Wamen Ossy: Hindari Masyarakat Menunggu Terlalu Lama di Loket

Juni 5, 2026

Recommended.

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Mei 31, 2026

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Pendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf oleh BWI Awards

Agustus 6, 2025

Trending.

FOTO I Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan ke-65.

Juli 22, 2025

Temui Kajari Marisa, Syarif Mbuinga Perjuangkan Program Perlindungan Hukum bagi Guru di Gorontalo

Juli 22, 2026

Awalnya Ragu, Ini Cerita Warga Jakarta yang Akhirnya Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo

Juni 29, 2026

Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato Gelar “Layanan Pertanahan Car Free Day”

Juni 8, 2026

Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato Tahun 2026

Juni 13, 2026
Minggu, Juli 26, 2026
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
No Result
View All Result
pojokplan.id
No Result
View All Result

Tersangka Pencabulan RT Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Dihadiri Sepihak

154
SHARES
315
VIEWS
Share on FacebookShare to WhatsappShare on Twitter

Gorontalo – Rimanto Tumbali, yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (2/1/2025). Melalui kuasa hukumnya, Rahman Sahi SH, CPL, CPArb, Rimanto berharap proses ini bisa mengungkap kejanggalan penetapan tersangka atas dirinya.

Rimanto, yang akrab disapa Iman, telah menjalani masa tahanan selama tiga bulan di Polsek Bone Raya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bone Bolango. Ia mengaku langkah praperadilan ini adalah upaya untuk mencari keadilan dan meluruskan prosedur hukum yang dinilainya tidak jelas.

RelatedPosts

Polres Pohuwato Amankan Pria Terduga Penyalahguna Sabu dalam OTT di Marisa

Polres Pohuwato Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Marisa Selatan, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Polres Pohuwato Siaga Penuh Dukung Pencarian Speedboat Hilang Kontak di Perairan Pohuwato

“Saya hanya berharap dengan pendampingan hukum, praperadilan ini bisa memperjelas proses penahanan yang menimpa saya,” ujar Rimanto.

Sidang perdana yang digelar hari ini beragendakan pemeriksaan berkas legal standing dari pihak pemohon dan termohon. Namun, menurut Rahman Sahi, pihak termohon dari kepolisian tidak hadir.

“Saya mengikuti sidang perdana ini, tapi sangat disayangkan pihak termohon tidak hadir. Hal ini menunjukkan sikap yang kurang profesional dan menimbulkan pertanyaan,” kata Rahman kepada awak media melalui pesan WhatsApp.

Rahman menegaskan ketidakhadiran pihak termohon dapat menciptakan kesan buruk dan memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam kasus ini. Ia berharap pihak termohon hadir di sidang berikutnya agar proses hukum berjalan transparan.

“Kenapa pihak termohon tidak hadir? Saya berharap di sidang selanjutnya bisa bertatap langsung dengan mereka untuk menempuh jalur keadilan bersama,” tutup Rahman.

Redaksi

Redaksi

informasi akurat dan terpercaya

Next Post

DPRD Pohuwato Bahas Strategi Publikasi Bersama Media

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR POST

  • PB HMI Desak Pecat Oknum Polisi yang Keroyok Kader di Mamuju

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Sengketa Tanah di Dembe I Memanas, Haji Ramang Diteror Saat Menempati Lahan Kontrak Sah

    270 shares
    Share 108 Tweet 68
  • 617 PPPK Pohuwato Siap Kerja, Dokumen Tantangan Terakhir

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Mengejutkan! Polda Gorontalo Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Pohuwato

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • 43 Miliar Jalan: Masa Depan Pohuwato atau Isu yang Dibesarkan?

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Sber
  • Tentang Kami
  • Kontak
PT SIBER MEDIA NUSANTARA

© Copyright 2025, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video

© Copyright 2025, All Rights Reserved