Recommended.

Terlibat Kesepakatan Ilegal, Tokmas Pohuwato Minta Polisi Proses Hukum 3 Kades di Taluditi

November 9, 2025

Masyarakat Mulai Manfaatkan Pengurusan Layanan Pertanahan di Hari Pertama Libur Nataru

Desember 30, 2025

Trending.

Wahid Hulopi, Ketua Panitia PHM 2025: Olahraga Lari Makin Diminati Masyarakat Pohuwato

Juli 3, 2025

Polri Berduka, Anggota Gugur Ditembak Saat Patroli di Yalimo Papua

Juli 5, 2025

Cegah Tindak Pidana Pertanahan, Bareskrim Polri Tegaskan Kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN

Desember 8, 2025

Tutup Rakernis Setjen 2025, Sekjen ATR/BPN: Tata Usaha Punya Peran Strategis Dukung Kelancaran Kerja Teknis dan Layanan Publik

Desember 30, 2025

Timnas Indonesia U-23 Tembus Final AFF U-23 2025 Setelah Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti Dramatis

Juli 29, 2025

Recommended.

Panua Pride MMA 2025 Resmi Dibuka, Ribuan Warga Serbu Pantai Pohon Cinta

Juli 13, 2025

DPRD Pohuwato Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Hingga ke Kementerian

Juli 5, 2025

Trending.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Struktural di Lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo

November 5, 2025

Beri Arahan ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Bentuk Konsistensi Menteri Nusron Perbaiki Pelayanan bagi Masyarakat

Februari 7, 2025

Gandeng KPK, Kementerian ATR/BPN Perkuat Jajarannya dalam Pencegahan Korupsi dan Perilaku Miss-conduct dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

November 16, 2025

Wakili Pemerintah, Menteri Nusron Antar Undangan Upacara Peringatan HUT 80 Tahun Kemerdekaan RI untuk Wapres ke-13 K.H. Ma’ruf Amin

Agustus 20, 2025

Dukung Swasembada Pangan, Menteri Nusron Pastikan Tanah di Wanam Papua Selatan Presisi Pengukurannya

Oktober 1, 2025
Rabu, April 15, 2026
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
No Result
View All Result
pojokplan.id
No Result
View All Result

Isi Khotbah Jumat di Tangerang, Menteri Nusron Sampaikan Pesan Penting tentang Kaidah Ajaran Agama Islam dalam Mengelola Tanah

50
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare to WhatsappShare on Twitter

Kabupaten Tangerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan pesan penting mengenai kaidah ajaran agama Islam dalam mengelola tanah sebagai anugerah dari Allah SWT. Nasihat tersebut disampaikan oleh Menteri Nusron saat mengisi khotbah Jumat di Masjid Agung Abdul Mu'in, Desa Kalibaru Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada (24/01/2025).

Menteri Nusron mengawali khotbah dengan mengingatkan bahwa salah satu amanah besar yang Allah SWT berikan kepada umat manusia adalah menjadi khalifah di muka bumi. "Keberadaan tanah di bumi yang kita duduki ini tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai religius yang besar," jelasnya.

RelatedPosts

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Nusron Wahid, yang pernah menjadi pengurus masjid di Universitas Indonesia (UI), juga mengingatkan bahwa Allah SWT telah menganugerahkan tanah dengan segala potensinya sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia. "Karena itu, kita diwajibkan untuk mengelola tanah dan bumi ini dengan bijak, sesuai kapasitas kita sebagai khalifatullah fi al-ardl," paparnya.

Dalam Islam, lanjutnya, Allah SWT memberikan manusia hak untuk memanfaatkan harta, termasuk tanah, sesuai dengan keinginannya, selama tidak bertentangan dengan aturan syariat. Hak kepemilikan ini dilindungi dalam hukum Islam melalui prinsip hifzhu al-mal, yaitu menjaga harta sebagai salah satu tujuan utama syariat atau maqashidus syariah yang mencakup lima perlindungan pokok (al-kulliyatul khams).

"Tanah sebagai sumber kehidupan memiliki posisi yang mulia dalam Islam. Tidak hanya sebagai aset properti, tanah juga merupakan amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab," lanjut Menteri Nusron.

Ia mengakui bahwa dalam kehidupan sehari-hari sering dijumpai fenomena penyerobotan tanah, perebutan hak waris yang tidak adil, bahkan manipulasi hukum untuk mengambil tanah orang lain secara batil. Perilaku seperti ini, lanjut Nusron, tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga mendatangkan kerusakan di masyarakat dan mengundang murka Allah SWT.

"Islam mengajarkan bahwa setiap harta yang dimiliki, termasuk tanah, harus diperoleh dengan cara yang halal dan sah menurut syariat. Harta yang diperoleh dengan cara batil, termasuk tanah, tidak akan mendatangkan keberkahan, bahkan akan menjadi penyebab kehancuran bagi pemiliknya," tegas Nusron Wahid dalam khotbahnya.

Nusron Wahid juga menyampaikan hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan betapa bahayanya mengambil tanah milik orang lain. Melalui sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, ia menerangkan bahwa mengambil tanah yang bukan hak kita, termasuk juga praktik ghasab (perampasan), gharar (penipuan), sariqah (pencurian), talbis (manipulasi), taghyir manar al-ardhi (mengubah tapal batas), dan ghisysy (kecurangan) dalam kaitannya dengan tanah adalah termasuk praktik mafia tanah. Ini merupakan bentuk kezaliman besar.

"Rasulullah SAW dengan tegas mengingatkan tentang bahaya perbuatan ini. Orang yang menyerobot tanah atau memanfaatkan tanah orang lain tanpa izin, mungkin di dunia merasa mendapat keuntungan, tetapi di akhirat kelak ia akan menghadapi hisab yang berat," jelas Nusron Wahid.

Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa perbuatan merampas tanah orang lain, atau tanah yang bukan haknya, dapat merusak hubungan sosial, menimbulkan konflik berkepanjangan, dan menghilangkan keberkahan. "Dalam sebuah kitab Al-Mizan, karya ulama besar Syekh Abdul Wahhab Asy-Sya'rani, terdapat satu penegasan yang sangat penting. Disebutkan di sana bahwa para imam besar telah sepakat (ijma') atas keharaman ghasab, yakni perampasan atau mengambil hak orang lain secara zalim. Bahkan lebih dari itu, para pelaku pengambilan hak orang ini digambarkan sebagai orang yang berdosa besar," lanjutnya.

Pada bagian akhir khotbahnya, Nusron Wahid mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama merenungkan betapa besar tanggung jawab kita dalam menjaga hak atas tanah. "Tanah bukan hanya tentang hak milik secara hukum, tetapi juga mencerminkan keimanan kita kepada Allah SWT. Dengan menjaga tanah dan hak milik orang lain, kita tidak hanya menjaga hubungan baik dengan sesama manusia, tetapi juga mendekatkan diri kepada Allah SWT yang telah memberikan kita amanah tersebut," jelasnya.

Sebagai informasi, kunjungan Menteri Nusron ke Kabupaten Tangerang kali ini dilakukan dalam rangka pengecekan langsung lokasi pagar laut di Desa Kohod, dalam proses pembatalan sertipikat.

Tags: #KementerianATRBPN#MajuDanModern#MelayaniProfesionalTerpercaya#MenujuPelayananKelasDunia
Redaksi

Redaksi

informasi akurat dan terpercaya

Next Post

Permudah Sosialisasi Layanan Masyarakat, BPN Pohuwato Gandeng Media Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR POST

  • PB HMI Desak Pecat Oknum Polisi yang Keroyok Kader di Mamuju

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Sengketa Tanah di Dembe I Memanas, Haji Ramang Diteror Saat Menempati Lahan Kontrak Sah

    270 shares
    Share 108 Tweet 68
  • 617 PPPK Pohuwato Siap Kerja, Dokumen Tantangan Terakhir

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Mengejutkan! Polda Gorontalo Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Pohuwato

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • 43 Miliar Jalan: Masa Depan Pohuwato atau Isu yang Dibesarkan?

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Sber
  • Tentang Kami
  • Kontak
PT SIBER MEDIA NUSANTARA

© Copyright 2025, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video

© Copyright 2025, All Rights Reserved