Pohuwato, Oktober 2025 — Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemetaan nilai tanah nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato menggelar kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat kantor Pertanahan Pohuwato. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah.
Kepala Kantor Pertanahan atau di wakili Pelaksana Harian Kabupaten Pohuwato dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai pentingnya peta ZNT sebagai dasar dalam penilaian tanah, perencanaan pembangunan, serta pengelolaan pajak daerah.
“Peta Zona Nilai Tanah bukan hanya sekadar dokumen teknis, tetapi juga instrumen penting dalam mewujudkan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset tanah,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim teknis dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo memaparkan metodologi penyusunan ZNT tahun 2025 yang menggunakan pendekatan analisis pasar tanah dan sistem informasi geografis (SIG). Melalui metode ini, data nilai tanah di berbagai zona di Kabupaten Pohuwato akan diperbarui secara akurat dan terintegrasi dengan sistem nasional.
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi ajang koordinasi antarinstansi guna memastikan proses pengumpulan data dan verifikasi lapangan berjalan optimal. Pemerintah daerah diharapkan turut berperan aktif dalam menyediakan data pendukung seperti rencana tata ruang, data transaksi tanah, dan informasi pembangunan wilayah.
Diharapkan, dengan tersusunnya Peta Zona Nilai Tanah Tahun 2025, Kabupaten Pohuwato dapat memiliki basis data nilai tanah yang mutakhir, valid, dan dapat digunakan dalam berbagai kepentingan, mulai dari kebijakan fiskal, perencanaan pembangunan, hingga penentuan ganti rugi dalam proyek strategis daerah.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan seluruh peserta, menandai komitmen bersama untuk mendukung penyusunan peta ZNT yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat Pohuwato.

