Recommended.

PB HMI Desak Komisi III DPR RI Usut Brutalitas Polisi di Mamuju

Januari 6, 2025

Keterbukaan dan Penyediaan Layanan Informasi, PPID Kementerian ATR/BPN Proaktif Sajikan Konten Informatif secara Digital

November 22, 2025

Trending.

Tindak Penganiayaan di Desa Imbodu, Telan Satu Korban Jiwa dan Satu Luka Berat

September 12, 2026

Samsat Marisa Hadirkan Layanan “Samsat Delivery”, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa dari Rumah

September 1, 2026

Penambang Pohuwato Tebar Kebaikan, Bagikan Sembako ke Warga Desa Bunuyo

Juli 5, 2025

Terduga Pelaku Penganiayaan di Imbodu Ditangkap di Tilamuta

September 14, 2026

Sejarah Terukir! Persma Marisa Akhirnya Angkat Trofi Bupati Cup Pohuwato 2025

Oktober 21, 2025

Recommended.

Menteri Nusron dan Ketua DPP PUI Teken MoU, Dorong Pemanfaatan Tanah Wakaf secara Produktif

April 23, 2025

Sertipikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat

Oktober 5, 2025

Trending.

YR TIM Bersama Sejumlah Organisasi Terus Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

September 8, 2026

Kementerian ATR/BPN Raih Juara II Beregu Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026

Agustus 5, 2026

Gerak Cepat Pemda Pohuwato Bangun Jembatan Darurat Diapresiasi Otan Mamu

Januari 31, 2025

Umpan Balik Penilaian Kompetensi, Proses Penentuan Arah Pengembangan Pegawai Kementerian ATR/BPN

Agustus 20, 2026

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Agustus 20, 2026
Selasa, September 22, 2026
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
No Result
View All Result
pojokplan.id
No Result
View All Result

Terlibat Kesepakatan Ilegal, Tokmas Pohuwato Minta Polisi Proses Hukum 3 Kades di Taluditi

56
SHARES
115
VIEWS
Share on FacebookShare to WhatsappShare on Twitter

POJOKPLAN.ID – Polemik keberadaan portal di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Puncak Jaya, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, kembali memicu sorotan publik.

Salah satu tokoh masyarakat Pohuwato, Yusuf Mbuinga, angkat bicara setelah muncul kabar bahwa portal tersebut didirikan untuk mengumpulkan dana pembangunan infrastruktur di tiga desa, yakni Puncak Jaya, Kalimas, dan Tirto Asri.

RelatedPosts

Terduga Pelaku Penganiayaan di Imbodu Ditangkap di Tilamuta

Tindak Penganiayaan di Desa Imbodu, Telan Satu Korban Jiwa dan Satu Luka Berat

Pelaksanaan Wawancara Seleksi Calon Peserta Program MagangHub Kemnaker

Tidak hanya itu, salah satu media online memberitakan adanya pengakuan dari Kepala Desa Tirto Asri, Hajir Towalu, yang menyebutkan bahwa setiap alat berat yang masuk ke wilayah PETI dikenakan iuran atau “atensi” sebesar Rp5 juta per unit.

Dana itu, menurut sang kades, digunakan untuk memperbaiki jalan rusak dan melakukan normalisasi sungai di tiga desa tersebut.

Namun, pernyataan itu menuai kritik keras dari Yusuf Mbuinga. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum karena tergolong pungutan liar.

“Kalau menurut saya, sebaiknya tiga kepala desa tersebut tidak melakukan hal itu. Sebab, setiap pungutan yang tidak diatur oleh undang-undang atau peraturan resmi dapat dikategorikan sebagai pungli,” tegas Yusuf, Minggu (9/11/2025).

Yusuf juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Desa, seorang kepala desa dilarang melakukan perbuatan tercela atau bertentangan dengan norma hukum.

“Kita semua tahu bahwa PETI adalah kejahatan lingkungan. Jadi, jika ada permintaan setoran terhadap pelaku tambang illegal, apa lagi disepakati dan diketahui secara sadar hal itu adalah salah. maka tindakan para oknum kepala desa bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik illegal, termasuk 3 kepala desa tersebut.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Kami memiliki bukti digital terkait pengakuan itu. Sekarang kita ingin lihat, apakah aparat penegak hukum akan diam saja atau mengambil langkah hukum,” tegas Yusuf.
Sebelumnya, melalui pemberitaan bercak.id berjudul “Kades Tirto Asri Akui Pengumpulan Atensi untuk Alat Berat di PETI Taluditi, Begini Penjelasannya”, Hajir Towalu mengakui adanya pengumpulan dana sebesar Rp5 juta per alat berat yang beroperasi di tambang ilegal wilayah Taluditi.
Hajir berdalih, dana tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara warga dan pihak pengguna alat berat, yang digunakan untuk memperbaiki akses jalan serta melakukan normalisasi sungai.

“Setahu saya, itu dilakukan untuk perbaikan jalan yang dilewati alat berat. Setiap alat menyumbang Rp5 juta, dan dana itu digunakan memperbaiki jalan di tiga desa,” ujar Hajir dalam berita itu.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga mencakup pembangunan jembatan dan normalisasi sungai sepanjang sekitar 750 meter. “Semuanya dilakukan secara swadaya menggunakan dana dari atensi itu,” tambahnya.

Meski demikian, pengakuan tersebut kini menjadi sorotan dan menimbulkan tanda tanya besar soal keterlibatan perangkat desa dalam aktivitas tambang ilegal di Taluditi.

Aktivitas PETI di wilayah itu selama ini diketahui telah menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga rusaknya infrastruktur jalan. Meski memberikan dampak ekonomi bagi sebagian warga, praktik tersebut kini justru membuka babak baru persoalan hukum yang menjadi perhatian publik.

Tags: #aph#ilegal#kepaladesa#taluditi#tambang
Redaksi

Redaksi

informasi akurat dan terpercaya

Next Post

Sengketa Tanah di Dembe I Memanas, Haji Ramang Diteror Saat Menempati Lahan Kontrak Sah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR POST

  • PB HMI Desak Pecat Oknum Polisi yang Keroyok Kader di Mamuju

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Sengketa Tanah di Dembe I Memanas, Haji Ramang Diteror Saat Menempati Lahan Kontrak Sah

    271 shares
    Share 108 Tweet 68
  • 617 PPPK Pohuwato Siap Kerja, Dokumen Tantangan Terakhir

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Tindak Penganiayaan di Desa Imbodu, Telan Satu Korban Jiwa dan Satu Luka Berat

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Mengejutkan! Polda Gorontalo Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Pohuwato

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Sber
  • Tentang Kami
  • Kontak
PT SIBER MEDIA NUSANTARA

© Copyright 2025, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video

© Copyright 2025, All Rights Reserved