POJOKPLAN.ID, Gorontalo – Kuasa pelapor Yakob Harmain, Rahman Sahi, S.H., M.H., melakukan pengecekan perkembangan laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang sebelumnya dilayangkan oleh kliennya di Polresta Gorontalo pada 8 November 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tindak lanjut proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan koordinasi yang dilakukan pada Senin, 17 November 2025, Rahman Sahi menerima konfirmasi bahwa Kapolresta Gorontalo telah mendisposisikan laporan tersebut ke Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik yang berwenang.
Penyidik Unit I Tipidum menyampaikan bahwa laporan itu telah mereka terima dan saat ini sedang dipersiapkan administrasinya sebagai bagian dari tahapan awal penyelidikan. Rahman Sahi mengapresiasi respons cepat dari Polresta Gorontalo. Ia berharap proses penyelidikan berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.
“Informasi bahwa laporan telah didisposisikan dan mulai diselidiki merupakan perkembangan positif. Kami berharap proses ini memberikan kepastian hukum bagi klien kami serta dapat mengungkap duduk perkara yang sebenarnya,” ujar Rahman Sahi usai menerima keterangan dari penyidik.
Ia menambahkan bahwa pihaknya siap menghadirkan kliennya, Yakob Harmain, untuk dimintai keterangan maupun menyerahkan dokumen tambahan apabila dibutuhkan penyidik guna memperkuat proses penyelidikan.
Sementara itu, Unit I Tipidum Polresta Gorontalo dijadwalkan menyusun agenda pemanggilan saksi serta klarifikasi tambahan dalam waktu dekat, sesuai kebutuhan penyelidikan yang tengah berjalan.

