POJOKPLAN.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato berencana segera mengevakuasi empat unit alat berat jenis excavator yang hingga kini masih berada di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Keempat excavator tersebut merupakan hasil operasi penertiban gabungan antara TNI, Polri, Satpol PP, serta unsur Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Namun, proses evakuasi belum dapat dilakukan karena keterbatasan armada pengangkut dan belum tersedianya operator alat berat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian masih menjaga status quo alat berat yang berada di lokasi PETI Dengilo.
“Alat berat tersebut masih berada di lokasi dan kami jaga status quo-nya dengan mengamankan monitor dan ECU. Proses evakuasi masih berjalan, namun terkendala belum adanya operator yang bersedia mengoperasikan alat,” ujar AKP Khoirunnas, Senin (12/1/2026).
Ia menambahkan, saat proses evakuasi dilakukan, Polres Pohuwato akan menerjunkan personel khusus untuk pengamanan dan meminta dukungan dari berbagai pihak, termasuk media.
“Pada saat evakuasi nanti, kami akan menyprintkan anggota untuk melakukan pengamanan. Kami juga memohon dukungan rekan-rekan media untuk ikut mengawal proses evakuasi tersebut,” tambahnya.
Selain evakuasi, Polres Pohuwato juga akan menindaklanjuti aspek hukum dengan melakukan klarifikasi dan permintaan keterangan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan alat berat tersebut.
“Nanti akan dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pemilik alat,” jelas Khoirunnas.
Terkait ancaman hukum, kepolisian akan menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku PETI.
“Ancaman hukuman akan dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Cagar Alam,” tegasnya.
Sebelumnya, operasi penertiban aktivitas PETI di Kabupaten Pohuwato yang dilaksanakan pada Sabtu (10/1/2026) menyasar kawasan Hutan Produksi Konsesi (HPK) di Kecamatan Dengilo.
Humas Polres Pohuwato, Bripka Dersi Akim, menyampaikan bahwa pada hari kedua operasi, tim gabungan menemukan empat unit excavator yang terparkir di lokasi pertambangan ilegal tersebut.
“Pada hari kedua operasi, tim menemukan empat unit alat berat jenis excavator di lokasi PETI Dengilo,” ujar Dersi Akim dalam keterangan tertulis.
Keempat alat berat tersebut terdiri atas:
- Excavator Sany warna kuning nomor seri SY021CEU220S8
- Excavator Liugong warna kuning nomor seri CLG920EZASE735277
- Excavator Sany warna kuning nomor seri SY021CEV615S8
- Excavator XCMG warna kuning nomor seri XUGK215BPPKA06660
Dari empat unit tersebut, satu excavator merek XCMG telah berhasil dievakuasi ke Mapolres Pohuwato. Sementara tiga unit lainnya masih berada di lokasi PETI dengan kondisi ECU dan monitor dilepas guna mencegah pemindahan.
Dengan demikian, total enam unit excavator berhasil diamankan selama dua hari operasi PETI di Dengilo. Pada hari pertama, Jumat (9/1/2026), tim gabungan lebih dahulu mengamankan dua unit excavator masing-masing merek Liugong dan Hitachi.
“Masih terdapat alat berat di lokasi dan seluruhnya akan kami amankan,” pungkas Bripka Dersi Akim.

