POJOKPLAN.ID, Popayato – DPD RI Syarif Mbuinga melakukan kunjungan kerja di SMK N 1 Popayato. Kunjungan tersebut merupakan rangkaian harmonisasi peraturan dalam pelaksanaan pelayanan pendidikan di provinsi Gorontalo.
Dalam agenda tersebut, Senator Syarif juga mengundang PGRI dan Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk melakukan konsolidasi gagasan “Jaksa Jaga Guru” dalam menghadapi isu kriminalisasi guru yang marak terjadi belakangan ini.
Dalam sambutannya, Syarif menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil merupakan bagian dari tugas anggota BULD dalam mengharmonisasi aturan. “Dalam kesehariannya guru mengajar itu adalah bagian dari tugas dan amanat undang-undang, disisi lain kehadiran undang undang perlindungan anak juga adalah aturan yang dibuat untuk menjaga anak, namun dalam prakteknya terkadang ada anak murid dan guru yang terjebak dalam situasi yang saling melapor ke ranah hukum, dan ini menjadi masalah serius”. Tutur Syarif.
Syarif juga menjelaskan bahwa pertemuan tersebut Adalah Langkah awal untuk merajut hubungan yang baik antar kedua Lembaga agar bisa lebih harmonis dan sinergis dalam menjalankan tugas masing-masing dibidangnya.
“Semoga dengan pertemuan ini terjalin komunikasi yang continue dan memberi dampak, terutama rasa aman dan nyaman bagi tenaga pendidik kita yang kesehariannya berururusan dengan siswa”.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pohuwato yang dalam pertemuan saat itu diwakili oleh Kasi Intel memberikan keterangan bahwa ide program “Jaksa Jaga Guru” Adalah Langkah yang baik mengingat berlakunya UU Perlindungan anak. “Kami dari pihak kejaksaan mengapresiasi, juga berterimakasih serta menyambut baik gagasan ini, terkait persoalan guru, dari kami sendiri akan lebih banyak pada Langkah prefentif, Dimana edukasi hukum menjadi penting agar bisa menjadi rambu-rambu kepada guru dalam bertugas mendidik”. Terang Kasi Intel Kejaksaan Nurahmat Ishak.
Menurutnya, kedepan kejaksaan negeri pohuwato akan lebih banyak melakukan edukasi hukum Bersama PGRI Pohuwato agar tercipta langkah prefentif, Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah sebuah kejadian yang berakibat pada jeratan proses hukum. “Memang sejak hadirnya UU Perlindungan anak menjadi sebuah tantangan baru bagi Guru, saya sendiri ingat dulu waktu masih sekolah dulu pernah dihukum guru, dulu malah saya dikurung di dalam lemari oleh guru” ungkapnya sambil terkekeh.
Selain tanggapan dari Kejaksaan, Tanggapan positif serupa pula datang dari pihak PGRI Pohuwato, Ketua PGRI Pohuwato Coleng Tandjomada dalam wawancara media menyampaikan jika PGRI menyampaikan apresiasi kepada Syarif Mbuinga. Menurutnya Kehadiran beliau menjadi bukti bahwa aspirasi guru dan dunia pendidikan memiliki ruang untuk diperjuangkan pada tingkat nasional. “Kami berharap berbagai masukan dari daerah, khususnya terkait perlindungan guru, peningkatan kompetensi, kesejahteraan, dan penguatan organisasi profesi, dapat terus menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan di tingkat pusat”. Ucap Coleng.
Dalam kesempatan itu, PGRI menyampaikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato atas komitmennya dalam menghadirkan program ”Jaksa Jaga Guru”. “Program ini bukan sekadar memberikan pemahaman mengenai hukum, tetapi juga membangun budaya taat hukum, mencegah terjadinya pelanggaran, serta memperkuat kepercayaan diri guru dalam melaksanakan tugas pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pungkas Coleng yang saat ini menjabat sebagai Ketua PGRI Kabupaten Pohuwato.

