POJOKPLAN.ID, Pohuwato – Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Pengadilan Agama Marisa, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf di Kabupaten Pohuwato.
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi untuk mempercepat proses isbat wakaf terpadu, penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), hingga pendaftaran tanah wakaf. Melalui kolaborasi ini, diharapkan seluruh tahapan dapat terlaksana secara lebih efektif, efisien, dan terintegrasi sehingga memberikan kepastian serta perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf di Kabupaten Pohuwato.
Kerja sama ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, menjaga keberlangsungan fungsi sosial tanah wakaf, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

