POJOKPLAN.ID, POHUWATO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Pohuwato mengamankan seorang pria berinisial AK alias M (31), yang diduga terlibat kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H., mewakili Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, membenarkan penanganan perkara tersebut. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/169/VIII/2026/SPKT/RES-PHWT/POLDA-GTLO terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Peristiwa bermula ketika korban sedang berada di halaman rumah salah seorang saksi bersama beberapa rekannya. Tak lama kemudian, terduga pelaku datang dan menanyakan keberadaan cash handphone miliknya kepada korban.
Korban menjelaskan bahwa barang tersebut berada di dalam rumah. Setelah itu, terduga pelaku masuk dan kemudian keluar dengan membawa sebilah pisau. Melihat kondisi yang mulai memanas, korban meminta rekan-rekannya meninggalkan tempat kejadian.
Korban selanjutnya mencoba meredakan situasi dengan memeluk terduga pelaku. Namun, upaya tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan. Terduga pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh, kemudian mengacungkan pisau dan berusaha menusuk korban.
Dua kali percobaan penusukan berhasil dihindari korban. Namun, pada percobaan berikutnya, senjata tajam tersebut mengenai paha kiri korban hingga menyebabkan luka tusuk.
“Korban mengalami luka pada paha kaki kiri akibat tusukan. Setelah kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa bersama barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan,” kata IPTU Renly H. Turangan.
Korban kemudian memperoleh perawatan medis di RS Multazam. Dari hasil penanganan medis, korban mengalami luka tusuk dengan panjang sekitar tiga sentimeter pada bagian paha kiri.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau badik berwarna cokelat dengan motif menyerupai kayu. Senjata tajam tersebut memiliki panjang bilah sekitar 58 sentimeter.
Polisi juga masih mendalami kondisi terduga pelaku saat kejadian. Berdasarkan penanganan awal, AK alias M diduga telah mengonsumsi minuman keras sebelum peristiwa penganiayaan berlangsung.
Saat ini, AK alias M telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Pohuwato untuk masa penahanan selama 20 hari. Penyidik Satreskrim Polres Pohuwato masih melakukan pemeriksaan guna mengungkap motif serta memastikan secara utuh rangkaian kejadian yang melatarbelakangi kasus tersebut.

