POJOKPLAN.ID, POHUWATO – Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) melaksanakan rapat dalam rangka pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta pengembangan akses Reforma Agraria di Kabupaten Pohuwato.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya dalam memastikan ketersediaan dan keakuratan data yang menjadi dasar dalam proses penataan aset maupun pengembangan akses bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Tim GTRA membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pendataan dan identifikasi TORA, termasuk penyelarasan data yang telah tersedia sebagai bahan untuk menentukan langkah tindak lanjut. Proses pendataan menjadi salah satu tahapan penting agar objek tanah yang masuk dalam program Reforma Agraria dapat teridentifikasi secara jelas dan memiliki basis data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain penataan aset melalui pendataan TORA, pembahasan juga diarahkan pada pengembangan akses Reforma Agraria. Pengembangan akses diharapkan tidak hanya memberikan kepastian dan kesempatan bagi masyarakat dalam memanfaatkan tanah, tetapi juga mendorong agar tanah tersebut dapat dikelola secara produktif dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
Melalui koordinasi yang dilakukan dalam forum GTRA, Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato berupaya menyatukan pemahaman serta menyelaraskan data dan langkah kerja antarunsur yang terlibat dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Data yang akurat, terintegrasi, dan sesuai dengan kondisi di lapangan diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan kebijakan dan program tindak lanjut yang lebih tepat sasaran. Dengan demikian, pelaksanaan Reforma Agraria tidak berhenti pada aspek penataan kepemilikan atau penguasaan tanah, tetapi juga diarahkan pada peningkatan pemanfaatan tanah untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
Pengembangan akses Reforma Agraria juga diharapkan mampu membuka peluang bagi masyarakat penerima manfaat untuk meningkatkan kapasitas usaha, produktivitas, serta nilai tambah dari tanah yang dimanfaatkan. Hal ini sejalan dengan tujuan Reforma Agraria untuk menciptakan pengelolaan sumber daya agraria yang lebih berkeadilan sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato melalui Tim GTRA akan terus mendorong koordinasi dan sinergi dalam proses pendataan, penataan aset, serta pengembangan akses Reforma Agraria. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan pelaksanaan program yang terarah, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Pohuwato.

