Recommended.

Percepat Penyelesaian Persoalan Tanah dan Ruang, Menteri Nusron Adakan Rakor dengan Kepala Daerah Se-Sulsel

November 16, 2025

Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat

Agustus 2, 2026

Trending.

Tindak Penganiayaan di Desa Imbodu, Telan Satu Korban Jiwa dan Satu Luka Berat

September 12, 2026

Samsat Marisa Hadirkan Layanan “Samsat Delivery”, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa dari Rumah

September 1, 2026

Penambang Pohuwato Tebar Kebaikan, Bagikan Sembako ke Warga Desa Bunuyo

Juli 5, 2025

Terduga Pelaku Penganiayaan di Imbodu Ditangkap di Tilamuta

September 14, 2026

YR TIM Bersama Sejumlah Organisasi Terus Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

September 8, 2026

Recommended.

Arisan Online Lucky Whe Mulai Dipertanyakan, Dana Peserta Diduga Raib

Januari 25, 2026

Hasil Nyata Kerja Bersama, Menteri Nusron Ungkap Lebih dari Rp23 Triliun Selamat dari Mafia Tanah

Desember 8, 2025

Trending.

Sejarah Terukir! Persma Marisa Akhirnya Angkat Trofi Bupati Cup Pohuwato 2025

Oktober 21, 2025

Gerak Cepat Pemda Pohuwato Bangun Jembatan Darurat Diapresiasi Otan Mamu

Januari 31, 2025

Kementerian ATR/BPN Raih Juara II Beregu Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026

Agustus 5, 2026

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

Agustus 19, 2026

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu Layanan Pertanahan

Agustus 8, 2026
Selasa, September 22, 2026
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
No Result
View All Result
pojokplan.id
No Result
View All Result

Batal Nikah Sepihak, Pria Malut Gugat Mantan Kekasih Rp 170 Juta

76
SHARES
155
VIEWS
Share on FacebookShare to WhatsappShare on Twitter

Kotamobagu – Seorang pria asal Maluku Utara, Aksul Saban (AS), melayangkan gugatan perdata terhadap mantan kekasihnya, (SIP), seorang pegawai honorer di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2025/PN.Ktg, atas dugaan pembatalan sepihak janji pernikahan yang dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Kuasa hukum AS menyatakan kliennya mengalami kerugian hingga Rp 170 juta, terdiri dari kerugian materiil Rp 70 juta dan kerugian immateriil Rp 100 juta akibat batalnya pernikahan yang sudah direncanakan.

RelatedPosts

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

“Klien kami sudah mengeluarkan banyak uang, mulai dari cincin tunangan, cicilan mobil, hingga biaya hidup SIP yang rutin dikirim dengan janji pernikahan. Namun, tiba-tiba SIP membatalkan sepihak dan keluarganya menolak pernikahan itu,” ujar kuasa hukum AS kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Kasus ini bermula saat AS dan SIP berkenalan lewat media sosial Facebook pada 2021. Keduanya menjalin hubungan jarak jauh, hingga pada 2022 SIP menyatakan keseriusannya dan meminta AS datang ke kampung halamannya untuk melamarnya. AS kemudian mengirimkan uang Rp 9 juta untuk membeli cincin tunangan.

Seiring waktu, SIP disebut semakin sering meminta uang kepada AS, termasuk untuk membayar cicilan mobil. Namun, di awal 2024, AS mendapat informasi dari seseorang bahwa SIP diduga memiliki hubungan dengan pria lain. Saat dikonfrontasi, SIP justru marah dan memutus komunikasi dengan AS.

Merasa tertipu, AS menggugat SIP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/PDT/2020, yang menyatakan bahwa pembatalan janji nikah secara sepihak dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.

Selain gugatan perdata, AS juga berencana melaporkan SIP ke polisi atas dugaan penipuan.

“Kami akan menempuh jalur hukum lain dengan melaporkan dugaan penipuan ke pihak kepolisian. Klien kami dirugikan tidak hanya secara materi, tetapi juga secara emosional,” tegas kuasa hukum AS.

Hingga berita ini ditulis, SIP belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut. PN Kotamobagu dijadwalkan menggelar sidang pertama dalam waktu dekat.

Tags: batalnikahGUGATANKOTAMOBAGUKUHPERDATAMALUKUUTARASULAWESI
Redaksi

Redaksi

informasi akurat dan terpercaya

Next Post

Wamen ATR/Waka BPN Tinjau PELATARAN di Kantah Kabupaten Badung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR POST

  • PB HMI Desak Pecat Oknum Polisi yang Keroyok Kader di Mamuju

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Sengketa Tanah di Dembe I Memanas, Haji Ramang Diteror Saat Menempati Lahan Kontrak Sah

    271 shares
    Share 108 Tweet 68
  • 617 PPPK Pohuwato Siap Kerja, Dokumen Tantangan Terakhir

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Tindak Penganiayaan di Desa Imbodu, Telan Satu Korban Jiwa dan Satu Luka Berat

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Mengejutkan! Polda Gorontalo Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Pohuwato

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Sber
  • Tentang Kami
  • Kontak
PT SIBER MEDIA NUSANTARA

© Copyright 2025, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video

© Copyright 2025, All Rights Reserved