Recommended.

Setahun Menteri Nusron, Nilai Ekonomi Pendaftaran Tanah Capai Rp1.021 Triliun

Oktober 24, 2025

Raker Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR RI, Sepakati Pagu Anggaran 2025 Setelah Efisiensi Menjadi Rp4,4 Triliun

Februari 13, 2025

Trending.

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pohuwato Permudah Perpanjangan SIM Gratis bagi Kaum Dhuafa

Juni 26, 2026

Rahman Sahi & Partners Gugat PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo Terkait Penarikan Paksa Mobil Klien

Juli 20, 2026

Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah melalui Penguatan Sinergi Lintas Instansi di Kabupaten Pohuwato

Juli 22, 2026

Laga Perdana Bupati Cup Penuh Kontroversi! Gol Dianulir, Penalti Diragukan, Lemito FC Menang dengan Drama

Juli 28, 2025

Kementerian ATR/BPN Raih Juara III Bersama pada Turnamen Tenis Antarinstansi SATO Open 2025 Piala Wakil Ketua BPK

Desember 20, 2025

Recommended.

Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan dan Tata Ruang, Wamen Ossy Paparkan Potensi Penggunaan AI

Januari 31, 2026

Percepat Penuntasan PTSL, Menteri Nusron Dorong Kolaborasi dengan Pemda Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Kecil

Oktober 20, 2025

Trending.

FOTO I Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan ke-65.

Juli 22, 2025

Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Banjarbaru, Wamen Ossy: Hindari Masyarakat Menunggu Terlalu Lama di Loket

Juni 5, 2026

Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2026

Juni 26, 2026

Temui Kajari Marisa, Syarif Mbuinga Perjuangkan Program Perlindungan Hukum bagi Guru di Gorontalo

Juli 22, 2026

Awalnya Ragu, Ini Cerita Warga Jakarta yang Akhirnya Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo

Juni 29, 2026
Kamis, Juli 23, 2026
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
No Result
View All Result
pojokplan.id
No Result
View All Result

Rahman Sahi & Partners Gugat PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo Terkait Penarikan Paksa Mobil Klien

55
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare to WhatsappShare on Twitter

POJOKPLAN.ID, Gorontalo – Kantor Hukum Rahman Sahi & Partners resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gorontalo terhadap PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo. Gugatan tersebut diajukan atas nama klien berinisial AM, terkait dugaan penarikan paksa satu unit mobil Suzuki Ertiga yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum AM, Rahman Sahi, S.H., M.H., CPL., CPArb, menjelaskan bahwa peristiwa penarikan kendaraan terjadi pada 14 Juli 2026. Saat itu, kliennya sedang berada di Kota Manado. Kendaraan yang masih dalam masa kredit tersebut digunakan sebagai mobil rental untuk rute Gorontalo–Manado serta mengangkut barang dagangan milik klien.

RelatedPosts

Kantor Pertanahan Pohuwato Perkuat Sinergi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Temui Kajari Marisa, Syarif Mbuinga Perjuangkan Program Perlindungan Hukum bagi Guru di Gorontalo

Senator Gorontalo Pantau Lapas Kelas II Pohuwato: Tekankan Pendekatan Holistik dalam Penanganan Narapidana

Menurut Rahman, kendaraan tersebut kemudian diambil secara paksa oleh sejumlah debt collector. Padahal, berdasarkan keterangan klien, tunggakan angsuran baru berlangsung selama dua bulan. Tim kuasa hukum juga memperoleh informasi bahwa pada tanggal yang sama PT Suzuki Finance Indonesia menerbitkan surat kuasa kepada pihak ketiga untuk melakukan penarikan kendaraan tersebut.

Rahman menegaskan, saat proses penarikan berlangsung kliennya tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan bahwa tunggakan angsuran tersebut akan segera diselesaikan. Meskipun klien menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya, proses penarikan tetap dilaksanakan.

Selain itu, pihak kuasa hukum menilai proses penarikan diduga tidak memenuhi prosedur hukum. Debt collector yang melakukan penarikan disebut tidak memperlihatkan sejumlah dokumen yang menurut ketentuan wajib ditunjukkan kepada debitur, seperti Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI), surat tugas penarikan, salinan Sertifikat Jaminan Fidusia, serta putusan dan penetapan eksekusi dari pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi objek jaminan.

Sehari setelah penarikan, tepatnya pada 15 Juli 2026, PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo mengirimkan surat konfirmasi kepada klien yang berisi permintaan pelunasan seluruh kewajiban dengan nilai sekitar Rp280.675.825.

Menanggapi hal tersebut, Rahman Sahi menyatakan pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan tersebut. Menurutnya, tindakan penarikan kendaraan diduga bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum terhadap debitur serta mekanisme eksekusi jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Hari ini, 20 Juli 2026, kami secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Gorontalo. Gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan oleh PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo. Kami berharap pengadilan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak klien kami,” ujar Rahman Sahi.

Melalui gugatan tersebut, tim kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri Gorontalo untuk memeriksa dan memutus apakah tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan oleh PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau justru merupakan perbuatan melawan hukum.

Tags: ##gorontalo#hukum#ptsuzukifinance#rahmansahi
Redaksi

Redaksi

informasi akurat dan terpercaya

Next Post

Wamen ATR/Waka BPN: RTR dan RDTR Jadi Kompas Pembangunan di Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR POST

  • PB HMI Desak Pecat Oknum Polisi yang Keroyok Kader di Mamuju

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Sengketa Tanah di Dembe I Memanas, Haji Ramang Diteror Saat Menempati Lahan Kontrak Sah

    270 shares
    Share 108 Tweet 68
  • 617 PPPK Pohuwato Siap Kerja, Dokumen Tantangan Terakhir

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Mengejutkan! Polda Gorontalo Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Pohuwato

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • 43 Miliar Jalan: Masa Depan Pohuwato atau Isu yang Dibesarkan?

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Sber
  • Tentang Kami
  • Kontak
PT SIBER MEDIA NUSANTARA

© Copyright 2025, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video

© Copyright 2025, All Rights Reserved