Recommended.

Bersama Penambang dan Petani, YR Tim Kerahkan 2 Unit AlatBerat Keruk Sedimen Bendungan Taluduyunu

Mei 6, 2026

Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan

Juli 13, 2026

Trending.

Tindak Penganiayaan di Desa Imbodu, Telan Satu Korban Jiwa dan Satu Luka Berat

September 12, 2026

Samsat Marisa Hadirkan Layanan “Samsat Delivery”, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa dari Rumah

September 1, 2026

Penambang Pohuwato Tebar Kebaikan, Bagikan Sembako ke Warga Desa Bunuyo

Juli 5, 2025

Lewati Dimanika Alot, Muskoh HMI Lahirkan Ketua Erni Latif

Juli 5, 2025

Terduga Pelaku Penganiayaan di Imbodu Ditangkap di Tilamuta

September 14, 2026

Recommended.

Rapim Semester I, Menteri Nusron Minta Jajaran Evaluasi Tunggakan dan Layanan Elektronik

Juli 12, 2025

Wamen Ossy Rapat Kerja Bersama Baleg DPR RI Bahas Penyusunan RUU Reforma Agraria

September 3, 2026

Trending.

Kementerian ATR/BPN Raih Juara II Beregu Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026

Agustus 5, 2026

Sejarah Terukir! Persma Marisa Akhirnya Angkat Trofi Bupati Cup Pohuwato 2025

Oktober 21, 2025

YR TIM Bersama Sejumlah Organisasi Terus Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

September 8, 2026

Gerak Cepat Pemda Pohuwato Bangun Jembatan Darurat Diapresiasi Otan Mamu

Januari 31, 2025

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Agustus 20, 2026
Senin, September 21, 2026
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
No Result
View All Result
pojokplan.id
No Result
View All Result

Rahman Sahi & Partners Gugat PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo Terkait Penarikan Paksa Mobil Klien

58
SHARES
118
VIEWS
Share on FacebookShare to WhatsappShare on Twitter

POJOKPLAN.ID, Gorontalo – Kantor Hukum Rahman Sahi & Partners resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gorontalo terhadap PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo. Gugatan tersebut diajukan atas nama klien berinisial AM, terkait dugaan penarikan paksa satu unit mobil Suzuki Ertiga yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum AM, Rahman Sahi, S.H., M.H., CPL., CPArb, menjelaskan bahwa peristiwa penarikan kendaraan terjadi pada 14 Juli 2026. Saat itu, kliennya sedang berada di Kota Manado. Kendaraan yang masih dalam masa kredit tersebut digunakan sebagai mobil rental untuk rute Gorontalo–Manado serta mengangkut barang dagangan milik klien.

RelatedPosts

Terduga Pelaku Penganiayaan di Imbodu Ditangkap di Tilamuta

Tindak Penganiayaan di Desa Imbodu, Telan Satu Korban Jiwa dan Satu Luka Berat

Pelaksanaan Wawancara Seleksi Calon Peserta Program MagangHub Kemnaker

Menurut Rahman, kendaraan tersebut kemudian diambil secara paksa oleh sejumlah debt collector. Padahal, berdasarkan keterangan klien, tunggakan angsuran baru berlangsung selama dua bulan. Tim kuasa hukum juga memperoleh informasi bahwa pada tanggal yang sama PT Suzuki Finance Indonesia menerbitkan surat kuasa kepada pihak ketiga untuk melakukan penarikan kendaraan tersebut.

Rahman menegaskan, saat proses penarikan berlangsung kliennya tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan bahwa tunggakan angsuran tersebut akan segera diselesaikan. Meskipun klien menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya, proses penarikan tetap dilaksanakan.

Selain itu, pihak kuasa hukum menilai proses penarikan diduga tidak memenuhi prosedur hukum. Debt collector yang melakukan penarikan disebut tidak memperlihatkan sejumlah dokumen yang menurut ketentuan wajib ditunjukkan kepada debitur, seperti Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI), surat tugas penarikan, salinan Sertifikat Jaminan Fidusia, serta putusan dan penetapan eksekusi dari pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi objek jaminan.

Sehari setelah penarikan, tepatnya pada 15 Juli 2026, PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo mengirimkan surat konfirmasi kepada klien yang berisi permintaan pelunasan seluruh kewajiban dengan nilai sekitar Rp280.675.825.

Menanggapi hal tersebut, Rahman Sahi menyatakan pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan tersebut. Menurutnya, tindakan penarikan kendaraan diduga bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum terhadap debitur serta mekanisme eksekusi jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Hari ini, 20 Juli 2026, kami secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Gorontalo. Gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan oleh PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo. Kami berharap pengadilan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak klien kami,” ujar Rahman Sahi.

Melalui gugatan tersebut, tim kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri Gorontalo untuk memeriksa dan memutus apakah tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan oleh PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau justru merupakan perbuatan melawan hukum.

Tags: ##gorontalo#hukum#ptsuzukifinance#rahmansahi
Redaksi

Redaksi

informasi akurat dan terpercaya

Next Post

Wamen ATR/Waka BPN: RTR dan RDTR Jadi Kompas Pembangunan di Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR POST

  • PB HMI Desak Pecat Oknum Polisi yang Keroyok Kader di Mamuju

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Sengketa Tanah di Dembe I Memanas, Haji Ramang Diteror Saat Menempati Lahan Kontrak Sah

    271 shares
    Share 108 Tweet 68
  • 617 PPPK Pohuwato Siap Kerja, Dokumen Tantangan Terakhir

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Tindak Penganiayaan di Desa Imbodu, Telan Satu Korban Jiwa dan Satu Luka Berat

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Mengejutkan! Polda Gorontalo Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Pohuwato

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Sber
  • Tentang Kami
  • Kontak
PT SIBER MEDIA NUSANTARA

© Copyright 2025, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video

© Copyright 2025, All Rights Reserved