POJOKPLAN.ID, Gorontalo – Kantor Hukum Rahman Sahi & Partners resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gorontalo terhadap PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo. Gugatan tersebut diajukan atas nama klien berinisial AM, terkait dugaan penarikan paksa satu unit mobil Suzuki Ertiga yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum AM, Rahman Sahi, S.H., M.H., CPL., CPArb, menjelaskan bahwa peristiwa penarikan kendaraan terjadi pada 14 Juli 2026. Saat itu, kliennya sedang berada di Kota Manado. Kendaraan yang masih dalam masa kredit tersebut digunakan sebagai mobil rental untuk rute Gorontalo–Manado serta mengangkut barang dagangan milik klien.
Menurut Rahman, kendaraan tersebut kemudian diambil secara paksa oleh sejumlah debt collector. Padahal, berdasarkan keterangan klien, tunggakan angsuran baru berlangsung selama dua bulan. Tim kuasa hukum juga memperoleh informasi bahwa pada tanggal yang sama PT Suzuki Finance Indonesia menerbitkan surat kuasa kepada pihak ketiga untuk melakukan penarikan kendaraan tersebut.
Rahman menegaskan, saat proses penarikan berlangsung kliennya tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan bahwa tunggakan angsuran tersebut akan segera diselesaikan. Meskipun klien menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya, proses penarikan tetap dilaksanakan.
Selain itu, pihak kuasa hukum menilai proses penarikan diduga tidak memenuhi prosedur hukum. Debt collector yang melakukan penarikan disebut tidak memperlihatkan sejumlah dokumen yang menurut ketentuan wajib ditunjukkan kepada debitur, seperti Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI), surat tugas penarikan, salinan Sertifikat Jaminan Fidusia, serta putusan dan penetapan eksekusi dari pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi objek jaminan.
Sehari setelah penarikan, tepatnya pada 15 Juli 2026, PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo mengirimkan surat konfirmasi kepada klien yang berisi permintaan pelunasan seluruh kewajiban dengan nilai sekitar Rp280.675.825.
Menanggapi hal tersebut, Rahman Sahi menyatakan pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan tersebut. Menurutnya, tindakan penarikan kendaraan diduga bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum terhadap debitur serta mekanisme eksekusi jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Hari ini, 20 Juli 2026, kami secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Gorontalo. Gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan oleh PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo. Kami berharap pengadilan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak klien kami,” ujar Rahman Sahi.
Melalui gugatan tersebut, tim kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri Gorontalo untuk memeriksa dan memutus apakah tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan oleh PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau justru merupakan perbuatan melawan hukum.

