POJOKPLAN.ID, POHUWATO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menahan seorang pria berinisial KA (20) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan. Penahanan dilakukan pada Senin (3/8/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasus tersebut ditangani setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di salah satu desa di wilayah Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, penyidik mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
KA kini resmi menjalani penahanan selama 20 hari guna mendukung kelancaran proses penyidikan. Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya yang masih berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) diproses dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, S.H., menjelaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Satu tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sedangkan terhadap ABH, proses hukumnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.
Polres Pohuwato memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga perkara tersebut tuntas.

