Lebak – Sebagai langkah konkret menjaga kekuatan hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Indonesia. Salah satu upaya ini diwujudkan melalui penyerahan 14 sertipikat tanah wakaf di Bendungan Kairan, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (10/01/2025).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf adalah bentuk komitmen negara untuk memastikan keamanan dan kenyamanan beribadah bagi masyarakat.
“Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, rumah ibadah memiliki kekuatan hukum yang jelas. Jemaah bisa beribadah lebih tenang tanpa khawatir konflik pertanahan,” ujar Ossy dalam sambutannya.
Sertifikat yang diserahkan mencakup tanah untuk masjid, musala, pondok pesantren, dan tempat ibadah lainnya. Penyerahan ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kebahagiaan Pengelola Tanah Wakaf
Salah satu penerima sertifikat, A. Saefullah yang juga Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lebak, menyambut penuh syukur sertifikat tersebut.
“Rasanya luar biasa senang. Kami berterima kasih kepada BPN yang mempermudah proses ini. Sekarang status tanah kami sudah jelas,” katanya penuh haru.
Lebih lanjut, Saefullah mengapresiasi proses yang cepat dan tanpa biaya. “Alhamdulillah semua prosesnya mudah dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” tambahnya.
Langkah Nyata untuk Kemajuan
Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam memperkuat pengelolaan rumah ibadah serta lembaga pendidikan berbasis wakaf di Kabupaten Lebak.
Hadir dalam acara tersebut, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Hendri Teja dan Ajjie Arrifudin, serta Kepala Kanwil BPN Banten Sudaryanto. Tak ketinggalan, Penjabat Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, turut memberikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil BPN.
Dengan sertifikat tanah wakaf yang sah, masyarakat Lebak kini memiliki pondasi hukum yang kuat untuk menjaga keberlangsungan rumah ibadah dan lembaga sosial. Jemaah pun bisa lebih khusyuk beribadah tanpa bayang-bayang sengketa tanah.
(Adv)

