Pohuwato – Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Pengadilan Negeri Pohuwato, Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato beserta jajaran Kantor Urusan Agama (KUA), serta para pimpinan organisasi dan lembaga keagamaan. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
Dalam rapat koordinasi tersebut, para peserta membahas berbagai langkah percepatan, mulai dari penyelarasan data, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga penguatan koordinasi pada setiap tahapan proses sertipikasi. Sinergi antarinstansi dinilai menjadi faktor penting dalam mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam penerbitan sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah, tetapi juga untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta melindungi aset-aset keagamaan dari potensi sengketa di kemudian hari.
Melalui kolaborasi yang semakin erat antara pemerintah, lembaga peradilan, Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama, dan organisasi keagamaan, diharapkan proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kabupaten Pohuwato dapat diselesaikan lebih cepat. Dengan demikian, aset-aset keagamaan akan memiliki perlindungan hukum yang kuat serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat dan masyarakat.

