Recommended.

Masyarakat Mulai Manfaatkan Pengurusan Layanan Pertanahan di Hari Pertama Libur Nataru

Desember 30, 2025

Taruh Perhatian Khusus Terhadap Penyelesaian Pendaftaran Tanah Rumah Ibadah, Menteri Nusron Adakan Rakor dengan Organisasi Lintas Agama

Februari 4, 2025

Trending.

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pohuwato Permudah Perpanjangan SIM Gratis bagi Kaum Dhuafa

Juni 26, 2026

Rahman Sahi & Partners Gugat PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo Terkait Penarikan Paksa Mobil Klien

Juli 20, 2026

Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah melalui Penguatan Sinergi Lintas Instansi di Kabupaten Pohuwato

Juli 22, 2026

Laga Perdana Bupati Cup Penuh Kontroversi! Gol Dianulir, Penalti Diragukan, Lemito FC Menang dengan Drama

Juli 28, 2025

Kementerian ATR/BPN Raih Juara III Bersama pada Turnamen Tenis Antarinstansi SATO Open 2025 Piala Wakil Ketua BPK

Desember 20, 2025

Recommended.

Relokasi dan Terbitkan SHM Bersumber dari HPL BP Batam, Pemerintah Beri Kepastian Hukum bagi Warga Rempang

Maret 19, 2025

Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Kawasan Transmigrasi dengan Sertipikasi Tanah dan Reforma Agraria

Agustus 26, 2025

Trending.

Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2026

Juni 26, 2026

Temui Kajari Marisa, Syarif Mbuinga Perjuangkan Program Perlindungan Hukum bagi Guru di Gorontalo

Juli 22, 2026

FOTO I Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan ke-65.

Juli 22, 2025

Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Banjarbaru, Wamen Ossy: Hindari Masyarakat Menunggu Terlalu Lama di Loket

Juni 5, 2026

Koordinasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor Program SeHAT Nelayan Tahun 2026 Bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pohuwato

Juni 13, 2026
Jumat, Juli 24, 2026
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
No Result
View All Result
pojokplan.id
No Result
View All Result

Modus Rumah Fiktif di Gorontalo, Pria Ini Tipu Warga Ratusan Juta, Ngaku Developer Perumahan

57
SHARES
117
VIEWS
Share on FacebookShare to WhatsappShare on Twitter

Gorontalo – Seorang pria di Gorontalo ditangkap polisi usai menipu warga dengan modus jual beli rumah fiktif. Pria bernama Frido Rivaldi Muksin (28) itu mengaku sebagai pengembang perumahan “Griya Frima Residence” dan berhasil mengelabui korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melalui konferensi pers yang dipimpin Kasubbid PID Polda Gorontalo Kompol Anggoro Condro Wibowo, didampingi Kanit Subdit II AKP Fahmi Sjam.

RelatedPosts

Kantor Pertanahan Pohuwato Perkuat Sinergi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Suasana Haru Warnai Reses Syarif Mbuinga, Warga Diajak Mendoakan Almarhum Rachmat Gobel

Kunjungi SMKN 1 Popayato, Senator Syarif Mbuinga Perkuat Sinergi Perlindungan Guru dari Kriminalisasi

“Kami telah menahan satu tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jual beli rumah fiktif. Tersangka kami tangkap di wilayah Inobonto, Sulawesi Utara,” kata AKP Fahmi di hadapan awak media, Senin (21/7/2025).

Kasus bermula pada September 2024, saat korban Ririani Hasan dan suaminya mencari rumah besar dan meminta bantuan sepupunya, Rahmanto Rasyid, yang bekerja di Bank BTN.

Rahmanto lantas mengenalkan Frido yang mengaku sebagai developer.
Frido menawarkan rumah tipe 120 di atas lahan 156 meter persegi yang katanya akan dibangun di Desa Bulota, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Harga rumah dipatok Rp350 juta. Korban pun menyetor uang tanda jadi sebesar Rp70 juta, usai menandatangani perjanjian jual beli di notaris.

Namun hingga berbulan-bulan, rumah tak kunjung dibangun. Belakangan terungkap bahwa proyek perumahan itu fiktif dan lahan pun belum dibayar lunas oleh Frido.

“Tersangka menggunakan brosur palsu, desain rumah buatan sendiri, dan memamerkan lokasi kosong seolah akan dibangun perumahan,” ujar Fahmi.

Tak hanya itu, Frido juga merekrut orang lain untuk mencari “user” alias calon pembeli dengan iming-iming komisi Rp20 juta. Ia juga menawarkan skema pembayaran “cash tunda” jika korban tidak lolos BI Checking, tanpa melibatkan bank sama sekali.

Dari hasil penyelidikan, Ditreskrimum Polda Gorontalo menemukan ada tiga laporan serupa di tiga lokasi berbeda. Total kerugian sementara mencapai ratusan juta rupiah.

“Modusnya berulang, korbannya sudah lebih dari satu. Di Desa Bulota kerugiannya Rp70 juta, di Tinelo Rp67,8 juta, dan di Kelurahan Dulomo Utara sampai Rp139 juta,” jelas AKP Fahmi.

Barang bukti yang disita antara lain akta jual beli, kwitansi pembayaran, sertifikat, laptop, buku tabungan, dan dokumen transaksi perbankan atas nama tersangka.

Penyidik menduga Frido melakukan semua ini demi membayar utang-utangnya. Kini ia telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tak mudah tergiur dengan tawaran properti murah atau pembayaran tidak wajar. Selalu pastikan legalitas developer sebelum menyerahkan uang.

“Kalau ada tawaran properti mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian,” tegas AKP Fahmi.

Tags: #GORONTALO#kriminal#penipuan#PoldaGorontalo
Redaksi

Redaksi

informasi akurat dan terpercaya

Next Post

Kemenag dan BPN Gorontalo bahas percepatan Setifikat tanah wakaf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR POST

  • PB HMI Desak Pecat Oknum Polisi yang Keroyok Kader di Mamuju

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Sengketa Tanah di Dembe I Memanas, Haji Ramang Diteror Saat Menempati Lahan Kontrak Sah

    270 shares
    Share 108 Tweet 68
  • 617 PPPK Pohuwato Siap Kerja, Dokumen Tantangan Terakhir

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Mengejutkan! Polda Gorontalo Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Pohuwato

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • 43 Miliar Jalan: Masa Depan Pohuwato atau Isu yang Dibesarkan?

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Sber
  • Tentang Kami
  • Kontak
PT SIBER MEDIA NUSANTARA

© Copyright 2025, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video

© Copyright 2025, All Rights Reserved