Gorontalo – Seorang pria di Gorontalo ditangkap polisi usai menipu warga dengan modus jual beli rumah fiktif. Pria bernama Frido Rivaldi Muksin (28) itu mengaku sebagai pengembang perumahan "Griya Frima Residence" dan berhasil mengelabui korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melalui konferensi pers yang dipimpin Kasubbid PID Polda Gorontalo Kompol Anggoro Condro Wibowo, didampingi Kanit Subdit II AKP Fahmi Sjam.
"Kami telah menahan satu tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jual beli rumah fiktif. Tersangka kami tangkap di wilayah Inobonto, Sulawesi Utara," kata AKP Fahmi di hadapan awak media, Senin (21/7/2025).
Kasus bermula pada September 2024, saat korban Ririani Hasan dan suaminya mencari rumah besar dan meminta bantuan sepupunya, Rahmanto Rasyid, yang bekerja di Bank BTN.
Rahmanto lantas mengenalkan Frido yang mengaku sebagai developer.
Frido menawarkan rumah tipe 120 di atas lahan 156 meter persegi yang katanya akan dibangun di Desa Bulota, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Harga rumah dipatok Rp350 juta. Korban pun menyetor uang tanda jadi sebesar Rp70 juta, usai menandatangani perjanjian jual beli di notaris.
Namun hingga berbulan-bulan, rumah tak kunjung dibangun. Belakangan terungkap bahwa proyek perumahan itu fiktif dan lahan pun belum dibayar lunas oleh Frido.
"Tersangka menggunakan brosur palsu, desain rumah buatan sendiri, dan memamerkan lokasi kosong seolah akan dibangun perumahan," ujar Fahmi.
Tak hanya itu, Frido juga merekrut orang lain untuk mencari "user" alias calon pembeli dengan iming-iming komisi Rp20 juta. Ia juga menawarkan skema pembayaran "cash tunda" jika korban tidak lolos BI Checking, tanpa melibatkan bank sama sekali.
Dari hasil penyelidikan, Ditreskrimum Polda Gorontalo menemukan ada tiga laporan serupa di tiga lokasi berbeda. Total kerugian sementara mencapai ratusan juta rupiah.
"Modusnya berulang, korbannya sudah lebih dari satu. Di Desa Bulota kerugiannya Rp70 juta, di Tinelo Rp67,8 juta, dan di Kelurahan Dulomo Utara sampai Rp139 juta," jelas AKP Fahmi.
Barang bukti yang disita antara lain akta jual beli, kwitansi pembayaran, sertifikat, laptop, buku tabungan, dan dokumen transaksi perbankan atas nama tersangka.
Penyidik menduga Frido melakukan semua ini demi membayar utang-utangnya. Kini ia telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tak mudah tergiur dengan tawaran properti murah atau pembayaran tidak wajar. Selalu pastikan legalitas developer sebelum menyerahkan uang.
"Kalau ada tawaran properti mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian," tegas AKP Fahmi.

