Recommended.

Polres Pohuwato Kedepankan Imbauan dalam Penertiban PETI

Januari 2, 2026

Luncurkan Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Kota Tangerang, Menteri Nusron: Satu Sistem, Transparansi, Tanahnya Terlindungi

Mei 11, 2025

Trending.

Wahid Hulopi, Ketua Panitia PHM 2025: Olahraga Lari Makin Diminati Masyarakat Pohuwato

Juli 3, 2025

Polri Berduka, Anggota Gugur Ditembak Saat Patroli di Yalimo Papua

Juli 5, 2025

Cegah Tindak Pidana Pertanahan, Bareskrim Polri Tegaskan Kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN

Desember 8, 2025

Tutup Rakernis Setjen 2025, Sekjen ATR/BPN: Tata Usaha Punya Peran Strategis Dukung Kelancaran Kerja Teknis dan Layanan Publik

Desember 30, 2025

Timnas Indonesia U-23 Tembus Final AFF U-23 2025 Setelah Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti Dramatis

Juli 29, 2025

Recommended.

Menteri Nusron dan Wamen Ossy Ikuti Seluruh Rangkaian Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia

Agustus 20, 2025

Percepat Penuntasan PTSL, Menteri Nusron Dorong Kolaborasi dengan Pemda Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Kecil

Oktober 20, 2025

Trending.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Struktural di Lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo

November 5, 2025

Gandeng KPK, Kementerian ATR/BPN Perkuat Jajarannya dalam Pencegahan Korupsi dan Perilaku Miss-conduct dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

November 16, 2025

Beri Arahan ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Bentuk Konsistensi Menteri Nusron Perbaiki Pelayanan bagi Masyarakat

Februari 7, 2025

Wakili Pemerintah, Menteri Nusron Antar Undangan Upacara Peringatan HUT 80 Tahun Kemerdekaan RI untuk Wapres ke-13 K.H. Ma’ruf Amin

Agustus 20, 2025

Sekjen Kementerian ATR/BPN Ingatkan Jajaran untuk Jalankan SPIP secara Kolaboratif

Oktober 20, 2025
Rabu, April 15, 2026
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
No Result
View All Result
pojokplan.id
No Result
View All Result

Modus Rumah Fiktif di Gorontalo, Pria Ini Tipu Warga Ratusan Juta, Ngaku Developer Perumahan

57
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare to WhatsappShare on Twitter

Gorontalo – Seorang pria di Gorontalo ditangkap polisi usai menipu warga dengan modus jual beli rumah fiktif. Pria bernama Frido Rivaldi Muksin (28) itu mengaku sebagai pengembang perumahan "Griya Frima Residence" dan berhasil mengelabui korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melalui konferensi pers yang dipimpin Kasubbid PID Polda Gorontalo Kompol Anggoro Condro Wibowo, didampingi Kanit Subdit II AKP Fahmi Sjam.

RelatedPosts

Percepat Reforma Agraria, Kantah Pohuwato Gelar Rapat Pembentukan Gugus Tugas Tahun 2026

Pamer Uang Miliaran, Oknum Staf Polres Pohuwato Tuai Kecurigaan

Buka Puasa Bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato dan Pemberian Santunan kepada Anak Yatim di Yayasan Rumah Yatim Sumayyah

"Kami telah menahan satu tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jual beli rumah fiktif. Tersangka kami tangkap di wilayah Inobonto, Sulawesi Utara," kata AKP Fahmi di hadapan awak media, Senin (21/7/2025).

Kasus bermula pada September 2024, saat korban Ririani Hasan dan suaminya mencari rumah besar dan meminta bantuan sepupunya, Rahmanto Rasyid, yang bekerja di Bank BTN.

Rahmanto lantas mengenalkan Frido yang mengaku sebagai developer.
Frido menawarkan rumah tipe 120 di atas lahan 156 meter persegi yang katanya akan dibangun di Desa Bulota, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Harga rumah dipatok Rp350 juta. Korban pun menyetor uang tanda jadi sebesar Rp70 juta, usai menandatangani perjanjian jual beli di notaris.

Namun hingga berbulan-bulan, rumah tak kunjung dibangun. Belakangan terungkap bahwa proyek perumahan itu fiktif dan lahan pun belum dibayar lunas oleh Frido.

"Tersangka menggunakan brosur palsu, desain rumah buatan sendiri, dan memamerkan lokasi kosong seolah akan dibangun perumahan," ujar Fahmi.

Tak hanya itu, Frido juga merekrut orang lain untuk mencari "user" alias calon pembeli dengan iming-iming komisi Rp20 juta. Ia juga menawarkan skema pembayaran "cash tunda" jika korban tidak lolos BI Checking, tanpa melibatkan bank sama sekali.

Dari hasil penyelidikan, Ditreskrimum Polda Gorontalo menemukan ada tiga laporan serupa di tiga lokasi berbeda. Total kerugian sementara mencapai ratusan juta rupiah.

"Modusnya berulang, korbannya sudah lebih dari satu. Di Desa Bulota kerugiannya Rp70 juta, di Tinelo Rp67,8 juta, dan di Kelurahan Dulomo Utara sampai Rp139 juta," jelas AKP Fahmi.

Barang bukti yang disita antara lain akta jual beli, kwitansi pembayaran, sertifikat, laptop, buku tabungan, dan dokumen transaksi perbankan atas nama tersangka.

Penyidik menduga Frido melakukan semua ini demi membayar utang-utangnya. Kini ia telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tak mudah tergiur dengan tawaran properti murah atau pembayaran tidak wajar. Selalu pastikan legalitas developer sebelum menyerahkan uang.

"Kalau ada tawaran properti mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian," tegas AKP Fahmi.

Tags: #GORONTALO#kriminal#penipuan#PoldaGorontalo
Redaksi

Redaksi

informasi akurat dan terpercaya

Next Post

Kemenag dan BPN Gorontalo bahas percepatan Setifikat tanah wakaf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR POST

  • PB HMI Desak Pecat Oknum Polisi yang Keroyok Kader di Mamuju

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Sengketa Tanah di Dembe I Memanas, Haji Ramang Diteror Saat Menempati Lahan Kontrak Sah

    270 shares
    Share 108 Tweet 68
  • 617 PPPK Pohuwato Siap Kerja, Dokumen Tantangan Terakhir

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Mengejutkan! Polda Gorontalo Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Pohuwato

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • 43 Miliar Jalan: Masa Depan Pohuwato atau Isu yang Dibesarkan?

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Sber
  • Tentang Kami
  • Kontak
PT SIBER MEDIA NUSANTARA

© Copyright 2025, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video

© Copyright 2025, All Rights Reserved