POJOKPLA.N.ID, Pohuwato — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 30 Oktober 2025, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, SH, berhasil mengamankan seorang pria berinisial JYK (37) di Desa Sipayo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh JYK. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku saat mengambil paket kiriman yang ternyata berisi narkotika jenis shabu.
Dari hasil interogasi awal, JYK mengakui bahwa narkotika tersebut ia pesan dari seorang temannya di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan harga Rp 1.500.000. Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain 1 sachet plastik sedang berisi shabu, 1 dos berisi dinamo yang digunakan untuk menyamarkan paket, serta 1 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Kasat Resnarkoba IPTU Renly H. Turangan, SH, menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan sementara, pelaku telah dua kali memesan narkotika jenis shabu dan mengaku barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pohuwato untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Renly.
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan melengkapi administrasi penyidikan serta mengirimkan barang bukti ke BPOM Gorontalo untuk dilakukan pengujian laboratorium. Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

