POJOKPLAN.ID, Gorontalo — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato menghadiri rapat koordinasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Selasa (19/8).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergitas tiga lembaga dalam mendukung percepatan program pensertifikatan tanah wakaf di Provinsi Gorontalo.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Kepala Seksi Asdatun Kejaksaan Tinggi Gorontalo, seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Gorontalo, serta jajaran pejabat di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat, para peserta membahas sejumlah langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam proses pensertifikatan tanah wakaf. Sinergi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf sekaligus mempercepat proses penyelesaiannya di lapangan.
Beberapa kesepahaman yang dihasilkan dalam rapat antara lain pelaksanaan isbat terpadu akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pihak Kantor Pertanahan (BPN) maupun Kementerian Agama.
Selain itu, disepakati pentingnya melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Pusdatin Kementerian Agama terkait tool atau fitur isbat yang belum terakomodasi dalam aplikasi, sehingga dapat ditemukan solusi untuk mendukung kelancaran proses administrasi.
Rapat juga menegaskan bahwa masing-masing lembaga tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tanpa saling mengintervensi kewenangan masing-masing.
Kesepahaman lainnya menyangkut berkas yang telah diajukan sebagai kelengkapan dalam pelaksanaan sidang isbat. Berkas tersebut nantinya menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengajuan sertipikat tanah wakaf kepada BPN.
Melalui koordinasi dan sinergitas yang semakin kuat antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan BPN, program pensertifikatan tanah wakaf di Provinsi Gorontalo diharapkan dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah bersama ini juga menjadi bentuk komitmen lintas lembaga dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset wakaf bagi masyarakat di Provinsi Gorontalo.

