POJOKPLAN.ID, Gorontalo-Penyelidikan atas dugaan penyerobotan tanah milik Yakob Harmain mulai menunjukkan titik terang. Penyidik Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polresta Gorontalo meningkatkan intensitas kerja dengan memeriksa pelapor dan sejumlah saksi kunci, termasuk pemeriksaan penting yang berlangsung pada Rabu malam, 19 November 2025.
Pemeriksaan malam hari tersebut menjadi indikator bahwa penyidik tengah mendalami kronologi kasus secara lebih intensif, terutama untuk mengamankan keterangan awal sebelum detail peristiwa berpotensi kabur atau terpengaruh faktor eksternal.
Laporan yang diajukan pada 8 November 2025 dengan terlapor berinisial SU, RA, dan SU itu kini resmi masuk tahap penyelidikan. Hal ini ditandai dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Yakob Harmain saat menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum pelapor, Rahman Sahi, S.H., M.H., mengapresiasi respons cepat penyidik dalam menangani perkara ini. Ia menilai langkah Unit I Tipidum Polresta Gorontalo menunjukkan komitmen dan integritas aparat penegak hukum dalam memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi merupakan bagian penting dalam membangun konstruksi awal peristiwa hukum. Kami menghargai kinerja penyidik yang bekerja cepat, sistematis, dan sesuai prosedur. Ini menunjukkan keseriusan Polresta Gorontalo dalam menangani perkara yang berdampak pada hak keperdataan klien kami,” ujar Rahman Sahi, Kamis (20/11/25).
Yakob Harmain, selaku korban, turut menyampaikan apresiasi atas langkah cepat penyidik sejak laporan didaftarkan.
“Alhamdulillah, saya dan beberapa saksi telah diperiksa oleh penyidik Unit I Tipidum. Dalam kesempatan tersebut, saya juga menerima SP2HP sebagai bukti bahwa kasus ini resmi masuk tahap penyelidikan. Ini memberi harapan bahwa perkara ini ditangani secara profesional,” ungkapnya.
Yakob menegaskan bahwa dugaan penyerobotan tanah yang dialaminya bukan sekadar persoalan batas lahan, tetapi menyangkut hak atas ruang hidup dan kepemilikan yang sah. Upaya hukum yang ditempuhnya merupakan langkah mencari keadilan, bukan untuk memperkeruh suasana atau menyerang pihak tertentu.
Secara hukum, penerbitan SP2HP merupakan kewajiban kepolisian kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Melalui surat tersebut, pelapor dapat memantau perkembangan perkara secara berkala dan memastikan laporan tidak berhenti pada tahap administrasi.
Saat ini, penyidik Unit I Tipidum masih melanjutkan rangkaian penyelidikan melalui pengujian konsistensi keterangan saksi, pendalaman lokasi kejadian, serta analisis dokumen-dokumen kepemilikan yang diserahkan pelapor. Pemeriksaan terhadap pihak terlapor juga terbuka kemungkinan dilakukan apabila unsur dugaan tindak pidana semakin kuat.
Kasus ini diharapkan menjadi preseden positif bagi perlindungan hak atas kepemilikan tanah, khususnya di tengah meningkatnya sengketa agraria di berbagai daerah.
Perkembangan selanjutnya menunggu hasil penyelidikan lanjutan dari penyidik Unit I Tipidum Polresta Gorontalo.

