POJOKPLAN.ID, POHUWATO - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pohuwato. Insiden tragis tersebut berlangsung di Jalan Umum Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 09.50 Wita, dan mengakibatkan satu orang pengendara meninggal dunia.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/07/I/2026/SPKT-LANTAS/RES-PHWT/POLDA GTLO, kecelakaan melibatkan dua sepeda motor, masing-masing Honda Beat bernomor polisi DM 2087 LK dan Honda Scoopy bernomor polisi DM 2032 DM.
Honda Beat DM 2087 LK dikendarai oleh KA (25), seorang nelayan asal Desa Pohuwato, Kecamatan Marisa, yang berboncengan dengan FH (19), warga Desa Lemito, Kecamatan Lemito. Sementara Honda Scoopy DM 2032 DM dikendarai oleh YP (57), seorang wiraswasta asal Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa.
Kapolres Pohuwato Akbp Busroni menjelaskan, kecelakaan terjadi saat sepeda motor Honda Beat melaju dari arah simpang empat traffic light Polsek Marisa menuju Desa Pohuwato.
Saat melintas di lokasi kejadian pada kondisi jalan lurus beraspal, kendaraan tersebut menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang berjalan searah, namun tiba-tiba berbalik arah menuju simpang empat traffic light Polsek Marisa.
“Akibat kecelakaan tersebut, kedua pengendara Honda Beat mengalami luka ringan dan langsung dilarikan ke RSUD Bumi Panua Marisa untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pengendara Honda Scoopy, YP, dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Akbp. Busroni.
Diketahui, saat kejadian kedua pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, meski masing-masing kendaraan dilengkapi STNK yang masih berlaku. Kondisi cuaca saat itu cerah, arus lalu lintas ramai lancar, dan kondisi jalan dalam keadaan baik.
Kerugian material akibat kecelakaan tersebut ditaksir mencapai Rp2 juta. Polisi menyimpulkan faktor utama penyebab kecelakaan adalah kurangnya kehati-hatian pengendara saat berkendara.
Petugas Satlantas Polres Pohuwato telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Pohuwato mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Pengendara diminta selalu menggunakan helm, mematuhi batas kecepatan maksimal 40 km/jam di kawasan perkotaan dan permukiman, menyalakan lampu sein saat berbelok atau berbalik arah, menghormati sesama pengguna jalan, serta menaati rambu-rambu lalu lintas.
“Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” imbau pihak kepolisian.

