Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato melaksanakan Kegiatan Pemantauan Lapang Pengawasan dan Pengendalian Hak Guna Usaha (HGU) bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang sebagai bagian dari upaya pengawasan serta pengendalian pemanfaatan dan penguasaan tanah di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan kesesuaian pemanfaatan tanah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan serta optimalisasi pemanfaatan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Melalui kegiatan pemantauan lapang ini diharapkan tercipta sinergi dan penguatan pengawasan dalam rangka mewujudkan pengelolaan pertanahan yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.

