Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato menghadiri agenda Sidang Pemeriksaan Bukti Penggugat dalam perkara Nomor 146/Pdt.G/2026/PA.Msb yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Marisa.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato dalam persidangan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan dukungan data, informasi, serta keterangan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui agenda pemeriksaan bukti, majelis hakim melakukan penilaian terhadap alat bukti yang diajukan oleh pihak penggugat sebagai bagian dari proses pembuktian guna memperoleh fakta-fakta hukum yang relevan dalam penyelesaian perkara.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato senantiasa berkomitmen untuk mendukung proses peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.

