POJOKPLAN.ID, Pohuwato – Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan kepastian hukum atas aset keagamaan di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Pengadilan Negeri Pohuwato, Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato beserta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Pohuwato, serta pimpinan organisasi dan lembaga keagamaan.
Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kolaborasi dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Berbagai hal dibahas dalam pertemuan tersebut, mulai dari penyelarasan data, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga langkah-langkah penyelesaian terhadap berbagai kendala yang masih ditemui di lapangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan. Dengan adanya sertipikat tanah, status kepemilikan menjadi lebih jelas sehingga dapat mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Melalui koordinasi yang erat antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan, diharapkan proses sertipikasi dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato berharap hasil rapat koordinasi ini dapat menjadi langkah nyata dalam mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Dengan demikian, aset-aset keagamaan di Kabupaten Pohuwato memiliki kepastian hukum yang kuat, terlindungi secara legal, serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung pelayanan dan kepentingan umat serta masyarakat.

