POHUWATO – Kepolisian Resor Pohuwato melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pohuwato. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial R.R.N. yang dikenal dengan sapaan Kiki diamankan di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa.
Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, IPTU Budi Abdul Gani, S.H., mewakili Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Pada Rabu (22/7) sekitar pukul 14.30 WITA, tim kemudian mendatangi rumah yang bersangkutan di Desa Marisa Selatan dan langsung melakukan pengamanan.
Usai mengamankan terduga pelaku, polisi melakukan penggeledahan di dalam kamar rumahnya dengan disaksikan oleh aparat pemerintah desa setempat. Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Terduga pelaku disebut mengakui bahwa seluruh barang tersebut merupakan miliknya.
Berdasarkan keterangan awal, R.R.N. mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial I yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Barang haram tersebut, menurut pengakuannya, dikirim menggunakan kendaraan rental dan diterima sehari sebelum dirinya diamankan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip berukuran besar, empat paket plastik klip kecil, serta satu plastik kecil yang diduga berisi sabu. Selain itu, turut diamankan alat hisap, kaca pyrex, sedotan, jarum, sejumlah plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp680.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut, sekaligus menunggu hasil uji laboratorium terhadap barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.

