POHUWATO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato kembali berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pohuwato. Seorang pria berinisial A.S. alias M diamankan dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, pada Jumat (24/7/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya seorang pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan Marisa. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus melacak identitas orang yang dimaksud.
Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, IPTU Budi Abdul Gani, S.H., bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 21.10 WITA berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Pohuwato Timur.
Mewakili Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., IPTU Budi Abdul Gani menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Usai diamankan, petugas melakukan pemeriksaan dengan disaksikan aparat desa setempat. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan sebuah dompet merek Polo berwarna cokelat dan satu unit telepon genggam merek Vivo Y04s berwarna ungu.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A.S. alias M mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Polisi masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan.

