POJOKPLAN.ID, POHUWATO – Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato melaksanakan pemeriksaan tanah dalam rangka percepatan sertipikasi tanah wakaf Masjid di Desa Pelambane, Kecamatan Randangan, serta sertipikasi tanah Rumah Ibadah (Pura Hindu) di Desa Banuroja, Kecamatan Randangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan melalui pemeriksaan data fisik dan data yuridis secara langsung di lapangan. Pemeriksaan tanah dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek tanah dengan dokumen yang diajukan sebagai salah satu tahapan dalam proses penerbitan sertipikat.
Melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, diharapkan seluruh aset keagamaan memperoleh perlindungan hukum, tertib administrasi pertanahan, serta terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato dalam memberikan pelayanan pertanahan yang inklusif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama maupun kepercayaan.

