POJOKPLAN.ID, Pohuwato – Dua penambang emas tanpa izin (PETI) tewas tertimbun longsor di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 13.00 Wita. Kedua korban diketahui bernama Risman Abdul Azis (32), warga Dusun Mekar Jaya, Desa Teratai, Kecamatan Marisa, dan Arfan Sumaila (36), warga Dusun II, Desa Marisa, Kecamatan Popayato Timur.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa maut itu terjadi saat kedua korban tengah melakukan aktivitas pertambangan emas secara manual di lokasi PETI milik Ferdi Mardain. Saat sedang memukul material yang mengandung emas, tiba-tiba tebing di sekitar lokasi runtuh dan menimbun tubuh keduanya dengan tanah dan bebatuan.
Petugas kepolisian yang mendapat laporan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mencatat identitas korban dan para saksi. Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas menggunakan alat berat seperti excavator di lokasi tersebut.
Kedua korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa saat berhasil diangkat dari timbunan longsor. Pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan memilih untuk langsung membawa jenazah ke rumah duka masing-masing untuk disemayamkan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan ini dibuat untuk meminta petunjuk dan arahan lebih lanjut dari pimpinan terkait penanganan kasus pertambangan ilegal yang kembali memakan korban jiwa di wilayah Pohuwato.

