Pohuwato – Tim Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato menghadiri Rapat Penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang digelar melalui Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Pohuwato.
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha yang diajukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses koordinasi lintas sektor guna memastikan setiap rencana pemanfaatan ruang telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Dalam forum tersebut, seluruh pemangku kepentingan melakukan pembahasan dan penilaian secara komprehensif terhadap setiap usulan pemanfaatan ruang. Proses ini bertujuan untuk memastikan penerbitan persetujuan KKPR dilakukan secara objektif, transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato dalam Forum Penataan Ruang merupakan bentuk komitmen dalam mendukung penyelenggaraan penataan ruang yang tertib, terarah, dan berkelanjutan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Melalui sinergi antarinstansi dalam Forum Penataan Ruang, diharapkan proses perizinan berusaha dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan aspek kesesuaian tata ruang, sehingga mampu mendorong iklim investasi yang sehat sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Pohuwato.

