Jakarta - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) melalui akun resminya mengumumkan jadwal sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024, termasuk Pemilihan Bupati Pohuwato Tahun 2024. Sidang akan digelar pada 14 Januari 2024 di Gedung MKRI 1 Lantai 4.
Sengketa Perselihan Pemilihan Bupati Pohuwato 2024 ini, terdaftar dengan nomor perkara 37/PHPU.BUP/XXIII/2025 dan masuk ke dalam Panel 3. Majelis hakim yang akan memimpin jalannya sidang terdiri dari Arif Hidayat sebagai ketua, dengan anggota Anwar Usman dan Erni Nurbaningsih.
Permohonan terdaftar diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Yusri Helingo dan Fatmawati Syarif, yang menjadi rival pasangan calon nomor urut 2, Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam. Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato sebagai pihak tergugat.
Sidang perdana ini akan memasuki tahapan pemeriksaan pendahuluan untuk menyusun pokok perkara. Perhatian publik kini tertuju pada hasil sidang yang dinilai dapat menentukan arah politik di Kabupaten Pohuwato.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menetapkan hasil rekapitulasi suara pada Selasa malam (3/12/2024) di Gedung B KPU Pohuwato. Dalam penetapan tersebut, pasangan nomor urut 2, Saipul Mbuinga dan Iwan Adam, unggul dengan 43.822 suara sah, mengalahkan pasangan nomor urut 1 yang meraih 34.899 suara sah. Selisih suara mencapai 8.923 suara.

