POJOKPLAN.ID , POHUWATO – Dinas Pariwisata Kabupaten Pohuwato akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Pantai Wisata Libuo yang berada di Desa Libuo, Kecamatan Paguat, Provinsi Gorontalo.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Pohuwato, Rusmiati Pakaya, saat dikonfirmasi awak Media, Jumat (2/1/2026), melalui sambungan telepon WhatsApp.
Rusmiati menjelaskan, sejak awal dirinya menjabat, pengelolaan Pantai Wisata Libuo telah diserahkan kepada pihak ketiga.
“Itu sudah lama dikelola oleh pihak ketiga. Begitu saya menjabat, pengelolaannya memang sudah berada di tangan pihak ketiga,” ungkapnya.
Dalam skema kerja sama tersebut, pengelola pihak ketiga juga dibebani target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk tahun 2025, target PAD ditetapkan sebesar 87,5 persen, dan mulai tahun 2026 meningkat menjadi 100 persen sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Terkait penetapan tarif masuk kawasan wisata Pantai Libuo, Rusmiati menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada pihak pengelola. Namun demikian, saat ini kerja sama pengelolaan sedang dalam proses pembaruan guna menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
“Penentuan tarif dilakukan oleh pengelola pihak ketiga. Namun saat ini sedang dilakukan pembaruan kerja sama karena adanya penyesuaian dengan peraturan baru. Hal inilah yang sementara kita evaluasi dan perbarui dalam perjanjian,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa proses evaluasi sebenarnya telah dimulai sejak tahun lalu. Namun pelaksanaannya sempat tertunda akibat kebijakan efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, Rusmiati menyoroti belum adanya peningkatan signifikan pada kualitas sarana dan prasarana, termasuk kinerja petugas serta kebersihan kawasan wisata. Menurutnya, Dinas Pariwisata kerap menerima keluhan, baik dari masyarakat lokal maupun pengunjung luar daerah.
“Dari sisi kebersihan dan keindahan, belum terlihat adanya peningkatan kualitas. Sebagai dinas teknis, kami turun langsung ke lapangan. Bahkan kami menurunkan tim cleaning service untuk membantu kebersihan karena ini merupakan aset daerah,” terangnya.
Meski telah beberapa kali dilakukan rapat evaluasi dengan pihak pengelola, Rusmiati mengungkapkan bahwa perjanjian kerja sama hingga saat ini masih bersifat lisan dan belum dituangkan secara tertulis.
“Perjanjian kerja sama masih dalam bentuk lisan dan belum tertulis. Ke depan, ini akan dibuatkan perjanjian tertulis dengan pendampingan tim kerja Bupati,” pungkasnya.(Ml)

