POJOKPLAN.ID, POHUWATO — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali diduga merambah kawasan hutan lindung. Dua unit alat berat jenis ekskavator masing-masing bermerek Hyundai dan Zoomlion ditemukan berada di kawasan hutan cagar alam Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Penemuan tersebut terjadi pada Senin (05/01/2026), saat Polres Pohuwato bersama tim gabungan melakukan penyisiran di wilayah yang selama ini dicurigai menjadi lokasi aktivitas PETI. Tim gabungan tersebut terdiri dari unsur kepolisian serta instansi terkait yang terlibat dalam upaya penertiban tambang ilegal.
Dalam proses penyisiran di kawasan hutan, aparat menemukan dua unit ekskavator dalam kondisi terparkir di dalam kawasan cagar alam. Keberadaan alat berat di kawasan yang secara hukum dilindungi negara itu langsung menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, mengungkapkan bahwa kedua alat berat tersebut ditemukan di lokasi yang berbeda, namun masih berada dalam satu kawasan cagar alam.
“Kedua alat berat itu kami temukan di titik yang berbeda di dalam kawasan hutan cagar alam. Saat petugas tiba di lokasi, alat berat dalam kondisi terparkir dan tidak ditemukan operator maupun pihak lain di sekitar lokasi,” ujar AKP Khoirunnas kepada awak media.
Meski tidak ditemukan sedang beroperasi, pihak kepolisian menegaskan bahwa keberadaan alat berat di kawasan cagar alam merupakan pelanggaran serius. Kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan, terlebih menggunakan alat berat yang berpotensi merusak ekosistem hutan dan lingkungan sekitar.
Menurut AKP Khoirunnas, alat berat yang ditinggalkan di tengah kawasan hutan menunjukkan indikasi kuat adanya aktivitas pertambangan ilegal yang sengaja ditinggalkan untuk menghindari penindakan.
“Keberadaan alat berat di dalam kawasan cagar alam jelas tidak dibenarkan. Ini akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Karena ekskavator ditemukan tanpa operator dan tidak memungkinkan dipindahkan secara langsung, pihak kepolisian terpaksa mendatangkan teknisi khusus untuk melakukan proses penurunan, pemindahan, dan pengamanan alat berat tersebut.
“Kami mendatangkan teknisi agar alat berat bisa dihidupkan dan dipindahkan. Selanjutnya akan diamankan ke Mapolres Pohuwato sebagai barang bukti,” jelas AKP Khoirunnas.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Pohuwato masih melakukan proses penurunan dan pengamanan kedua unit ekskavator dari kawasan hutan. Selain itu, aparat juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik alat berat serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di kawasan cagar alam tersebut.(M)

