POJOKPLAN.ID, POHUWATO — Polres Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Kamis (15/1/2026). Penyerahan tersebut merupakan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan dua surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Pohuwato masing-masing Nomor B-125/P.5.14/Eku.1/01/2026 dan B-126/P.5.14/Eku.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas menyampaikan bahwa penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim Polres Pohuwato telah menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab hukum para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan di pengadilan.
“Dengan penyerahan tahap II ini, selanjutnya seluruh proses hukum menjadi kewenangan JPU. Ketiga tersangka sebelumnya telah dilakukan penahanan selama 57 hari,” ujar AKP Khoirunnas.
Ia menambahkan, barang bukti berupa satu unit alat berat excavator masih dititipkan di Polres Pohuwato sebagai barang titipan Kejaksaan Negeri Pohuwato hingga proses persidangan berlangsung.
Adapun ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial ACM, warga Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara; RM, warga Marisa, Kabupaten Pohuwato; serta ARM, warga Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara ini, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat excavator merek Hyundai warna hitam-kuning, satu buah kunci excavator, satu unit mesin alkon, dua lembar karpet hitam, selang air warna biru, selang gabang warna merah, alat dulang dari kayu dan plastik, alat pembagi air berbahan besi, material tanah hasil olahan dalam karung, satu unit mobil Honda Brio bernomor polisi DB 1568 RD, serta satu buah kunci mobil.
Diketahui, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan, merugikan keuangan negara, serta mengganggu ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pohuwato.(M)

