Recommended.

Kilas Pemilu Indonesia: Dari 1955 hingga Era Reformasi

Juli 3, 2025

Kapolri Mutasi Besar, 5 Pejabat Polda Gorontalo Berganti

Juli 5, 2025

Trending.

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pohuwato Permudah Perpanjangan SIM Gratis bagi Kaum Dhuafa

Juni 26, 2026

Rahman Sahi & Partners Gugat PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo Terkait Penarikan Paksa Mobil Klien

Juli 20, 2026

Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah melalui Penguatan Sinergi Lintas Instansi di Kabupaten Pohuwato

Juli 22, 2026

Laga Perdana Bupati Cup Penuh Kontroversi! Gol Dianulir, Penalti Diragukan, Lemito FC Menang dengan Drama

Juli 28, 2025

Kementerian ATR/BPN Raih Juara III Bersama pada Turnamen Tenis Antarinstansi SATO Open 2025 Piala Wakil Ketua BPK

Desember 20, 2025

Recommended.

FOTO I Segenap Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato mengucapkan Selamat Hari Olahraga Nasional 2025

September 9, 2025

Menteri Nusron Harapkan Santri Masuk ke Dalam Panggung Nasional

Oktober 23, 2025

Trending.

Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Banjarbaru, Wamen Ossy: Hindari Masyarakat Menunggu Terlalu Lama di Loket

Juni 5, 2026

Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2026

Juni 26, 2026

Temui Kajari Marisa, Syarif Mbuinga Perjuangkan Program Perlindungan Hukum bagi Guru di Gorontalo

Juli 22, 2026

FOTO I Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan ke-65.

Juli 22, 2025

Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato Tahun 2026

Juni 13, 2026
Jumat, Juli 24, 2026
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
No Result
View All Result
pojokplan.id
No Result
View All Result

Kasus PETI Pohuwato P-21, Tiga Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

54
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare to WhatsappShare on Twitter

POJOKPLAN.ID, POHUWATO — Polres Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Kamis (15/1/2026). Penyerahan tersebut merupakan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan dua surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Pohuwato masing-masing Nomor B-125/P.5.14/Eku.1/01/2026 dan B-126/P.5.14/Eku.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026.

RelatedPosts

Rahman Sahi & Partners Gugat PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo Terkait Penarikan Paksa Mobil Klien

Bukti ketegasan AKBP Busroni sejak awal menjabat Kapolres Pohuwato, Belasan Alat Berat ditangkap

ALARM Layangkan Surat Aksi: Tuntut Percepatan IPR dan Soroti Izin Lingkungan Perusahaan Tambang di Gorontalo

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas menyampaikan bahwa penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim Polres Pohuwato telah menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab hukum para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan di pengadilan.

“Dengan penyerahan tahap II ini, selanjutnya seluruh proses hukum menjadi kewenangan JPU. Ketiga tersangka sebelumnya telah dilakukan penahanan selama 57 hari,” ujar AKP Khoirunnas.

Ia menambahkan, barang bukti berupa satu unit alat berat excavator masih dititipkan di Polres Pohuwato sebagai barang titipan Kejaksaan Negeri Pohuwato hingga proses persidangan berlangsung.

Adapun ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial ACM, warga Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara; RM, warga Marisa, Kabupaten Pohuwato; serta ARM, warga Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkara ini, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat excavator merek Hyundai warna hitam-kuning, satu buah kunci excavator, satu unit mesin alkon, dua lembar karpet hitam, selang air warna biru, selang gabang warna merah, alat dulang dari kayu dan plastik, alat pembagi air berbahan besi, material tanah hasil olahan dalam karung, satu unit mobil Honda Brio bernomor polisi DB 1568 RD, serta satu buah kunci mobil.

Diketahui, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan, merugikan keuangan negara, serta mengganggu ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pohuwato.(M)

Tags: Kasus PETI Pohuwato P-21Kejaksaan Negeri PohuwatoPolres PohuwatoResmi DilimpahkanTiga Tersangka
Muladi

Muladi

Next Post

Sekjen ATR/BPN Ikuti Laga Eksibisi Pembukaan Kejuaraan Bulutangkis HUT ke-54 KORPRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR POST

  • PB HMI Desak Pecat Oknum Polisi yang Keroyok Kader di Mamuju

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Sengketa Tanah di Dembe I Memanas, Haji Ramang Diteror Saat Menempati Lahan Kontrak Sah

    270 shares
    Share 108 Tweet 68
  • 617 PPPK Pohuwato Siap Kerja, Dokumen Tantangan Terakhir

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Mengejutkan! Polda Gorontalo Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Pohuwato

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • 43 Miliar Jalan: Masa Depan Pohuwato atau Isu yang Dibesarkan?

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Sber
  • Tentang Kami
  • Kontak
PT SIBER MEDIA NUSANTARA

© Copyright 2025, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video

© Copyright 2025, All Rights Reserved