POJOKPLAN.ID,GORONTALO – Aliansi Rakyat Merdeka (ALARM) secara resmi telah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa besar-besaran yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2026 mendatang. Aksi yang rencananya dimulai pukul 10.00 WITA ini akan memusatkan massa di dua titik utama, yakni Mapolda Gorontalo dan Kantor Gubernur Gorontalo.
Koordinator Lapangan Aksi, Almisbah Ali Dodego, mengonfirmasi bahwa estimasi massa yang akan turun ke jalan berkisar antara 500 hingga 1.000 orang. Aksi ini ditegaskan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Isu utama yang diangkat dalam aksi ini adalah ketidakjelasan solusi terkait pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo. Almisbah mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo Utara, Pohuwato, Boalemo, hingga Kabupaten Gorontalo sudah berlangsung lama, namun hingga kini Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum juga diterbitkan.
Kondisi ini dinilai memicu konflik sosial yang berkepanjangan. Masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada tambang seringkali harus berhadapan dengan penertiban hingga penangkapan karena status lahan yang dianggap ilegal.
“Masyarakat hanya ingin bekerja secara aman dan legal. Karena izin belum terselesaikan, konflik sosial terus terjadi. Kami berharap pemerintah menghadirkan solusi adil melalui percepatan penerbitan IPR agar polemik PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) tidak terus berulang,” ujar Almisbah kepada awak media, Sabtu (25/04/2026).
Selain masalah pertambangan rakyat, ALARM juga menyoroti operasional perusahaan-perusahaan besar di Gorontalo. Salah satu poin krusial dalam surat pemberitahuan mereka adalah dugaan adanya perusahaan yang belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin limbah B3.
Terkait keterlibatan Pani Gold Mine, Almisbah menjelaskan bahwa perusahaan tersebut hanyalah salah satu contoh sampel yang perlu dikroscek lebih lanjut bersama perusahaan-perusahaan lainnya.
“Itu menjadi salah satu sampel kami, bukan hanya di Pani Gold, tapi juga beberapa perusahaan lain yang perlu ditindaklanjuti,” jelasnya.
Dalam aksi yang akan digelar pada 1 Mei mendatang, ALARM membawa tiga tuntutan mendesak:
- Percepatan IPR: Mendesak Gubernur Gorontalo agar segera mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo serta membentuk Satgas percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
- Hentikan Kriminalisasi: Meminta Kapolda Gorontalo untuk menghentikan segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap para aktivis.
- Evaluasi Merdeka Copper Gold: Mendesak Gubernur Gorontalo untuk menghentikan aktivitas Merdeka Copper Gold beserta seluruh anak perusahaannya.
ALARM juga menuntut penyelesaian ganti rugi lahan tambang milik masyarakat yang dikelola secara turun-temurun, serta mendesak audit menyeluruh terhadap izin lingkungan dan pengelolaan limbah B3 perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Lambatnya kebijakan pemerintah daerah dalam mengambil langkah strategis dinilai menjadi akar penyebab konflik pertambangan yang tak kunjung usai di Bumi Serambi Madinah tersebut.

