Pohuwato – Tim Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato melaksanakan peninjauan lapangan dalam rangka proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nonberusaha di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, dan Desa Duhiadaa, Kecamatan Duhiadaa.
Kegiatan peninjauan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan verifikasi untuk memastikan kondisi eksisting di lapangan telah sesuai dengan data administrasi serta ketentuan tata ruang yang berlaku. Hasil peninjauan menjadi salah satu dasar penting dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nonberusaha.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang diajukan guna memastikan rencana pemanfaatan ruang tidak bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah maupun ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini juga bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato menegaskan bahwa peninjauan lapangan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan di bidang penataan ruang dan pertanahan. Melalui proses verifikasi yang dilakukan secara langsung, diharapkan setiap persetujuan yang diterbitkan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan dan penataan ruang yang profesional, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada kepastian hukum. Upaya tersebut diharapkan mampu mendukung pembangunan yang terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Pohuwato.

