Recommended.

Polri Serius Ketahanan Pangan, 159 Polwan Dilatih di Sepolwan

Januari 11, 2025

Banyak Membantu, Warga Minta BPN Sediakan Layanan Lebih Banyak Lagi di PELATARAN

Mei 11, 2026

Trending.

Sinergitas BPN Pohuwato dengan Pemda Pohuwato dalam percepatan sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah

Juli 28, 2026

Rahman Sahi & Partners Gugat PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo Terkait Penarikan Paksa Mobil Klien

Juli 20, 2026

Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Kepala Kantor Pertanahan Pohuwato Bangun Sinergi Bersama Bupati, Pengadilan Agama, dan Kemenag

Juli 30, 2026

Arisan Online Lucky Whe Mulai Dipertanyakan, Dana Peserta Diduga Raib

Januari 25, 2026

Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah melalui Penguatan Sinergi Lintas Instansi di Kabupaten Pohuwato

Juli 22, 2026

Recommended.

Apple Berhasil Yakinkan Indonesia?

Juli 4, 2025

Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Gagas Percepatan Sertipikasi melalui Kolaborasi

Desember 14, 2025

Trending.

Laga Perdana Bupati Cup Penuh Kontroversi! Gol Dianulir, Penalti Diragukan, Lemito FC Menang dengan Drama

Juli 28, 2025

Polres Pohuwato Kawal Aksi Penolakan Investasi PT Lumintu Ageng Lestari Joyo Secara Humanis

Juli 28, 2026

Kementerian ATR/BPN Raih Juara III Bersama pada Turnamen Tenis Antarinstansi SATO Open 2025 Piala Wakil Ketua BPK

Desember 20, 2025

Polres Pohuwato Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Kost, Tiga Ponsel Berhasil Diamankan

Juli 30, 2026

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97: Penghargaan Bangsa terhadap Perjuangan Perempuan

Desember 30, 2025
Kamis, Juli 30, 2026
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
No Result
View All Result
pojokplan.id
No Result
View All Result

Polres Pohuwato Tahan FM Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus PETI

51
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare to WhatsappShare on Twitter

POJOKPLAN.ID, POHUWATO – Penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, terus bergulir. Setelah sebelumnya mengamankan satu unit alat berat jenis excavator beserta sejumlah barang bukti, Satreskrim Polres Pohuwato kini resmi menetapkan seorang pria berinisial FM (46) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, Rabu (29/7/2026).

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pembuktian.

RelatedPosts

Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Terungkap, Polisi Sita Truk, Pikap dan Puluhan Jerigen

Polres Pohuwato Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Kost, Tiga Ponsel Berhasil Diamankan

Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Kepala Kantor Pertanahan Pohuwato Bangun Sinergi Bersama Bupati, Pengadilan Agama, dan Kemenag

Menurut IPTU Renly, FM diduga memiliki peran penting dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut, yakni sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang membiayai operasional penambangan.

“Status tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan siapa pun,” tegas IPTU Renly.

Dalam perkara ini, FM dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi terhadap pelaku kegiatan pertambangan tanpa izin.

Untuk memperlancar proses penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Pohuwato juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi mengenai aktivitas PETI di Desa Teratai. Dukungan dan kepedulian masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam membantu aparat kepolisian menindak praktik pertambangan ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Pohuwato.

Tags: #FM#IPTURENLY#KASATRESKRIM#peti#petipohuwato#teratai#TERSANGKA
Redaksi

Redaksi

informasi akurat dan terpercaya

Next Post

Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Kepala Kantor Pertanahan Pohuwato Bangun Sinergi Bersama Bupati, Pengadilan Agama, dan Kemenag

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR POST

  • PB HMI Desak Pecat Oknum Polisi yang Keroyok Kader di Mamuju

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Sengketa Tanah di Dembe I Memanas, Haji Ramang Diteror Saat Menempati Lahan Kontrak Sah

    270 shares
    Share 108 Tweet 68
  • 617 PPPK Pohuwato Siap Kerja, Dokumen Tantangan Terakhir

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Mengejutkan! Polda Gorontalo Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Pohuwato

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • 43 Miliar Jalan: Masa Depan Pohuwato atau Isu yang Dibesarkan?

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Sber
  • Tentang Kami
  • Kontak
PT SIBER MEDIA NUSANTARA

© Copyright 2025, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video

© Copyright 2025, All Rights Reserved