POJOKPLAN.ID, POHUWATO – Penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, terus bergulir. Setelah sebelumnya mengamankan satu unit alat berat jenis excavator beserta sejumlah barang bukti, Satreskrim Polres Pohuwato kini resmi menetapkan seorang pria berinisial FM (46) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, Rabu (29/7/2026).
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pembuktian.
Menurut IPTU Renly, FM diduga memiliki peran penting dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut, yakni sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang membiayai operasional penambangan.
“Status tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan siapa pun,” tegas IPTU Renly.
Dalam perkara ini, FM dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi terhadap pelaku kegiatan pertambangan tanpa izin.
Untuk memperlancar proses penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Pohuwato juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi mengenai aktivitas PETI di Desa Teratai. Dukungan dan kepedulian masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam membantu aparat kepolisian menindak praktik pertambangan ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Pohuwato.

