POJOKPLAN.ID, POHUWATO – Upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Pohuwato terus diperkuat melalui koordinasi lintas instansi. Bertempat di rumah jabatan Bupati Pohuwato, digelar pertemuan yang melibatkan Bupati Pohuwato, Ketua Pengadilan Agama Marisa, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato beserta jajaran.
Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah strategis dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato menyampaikan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, hingga para nazhir. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai kendala administrasi maupun teknis di lapangan.
Bupati Pohuwato menyambut baik koordinasi tersebut dan menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk mendukung penuh percepatan sertipikasi tanah wakaf. Menurutnya, legalitas aset wakaf sangat penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Marisa dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dalam mendukung program percepatan sertipikasi tanah wakaf melalui penguatan koordinasi, pendampingan administrasi, serta penyelesaian dokumen yang menjadi persyaratan proses sertipikasi.
Melalui koordinasi ini, seluruh pihak berharap target percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Pohuwato dapat tercapai sesuai rencana, sehingga aset-aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat serta pembangunan daerah. Program percepatan sertipikasi tanah wakaf di Pohuwato memang menjadi salah satu agenda kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten, Kantor Pertanahan, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama

