POJOKPLAN.ID, POHUWATO – Respons cepat ditunjukkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato dalam menangani laporan dugaan pencurian yang terjadi di salah satu rumah kost di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, pada Selasa (28/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) sebagai bagian dari proses pengungkapan kasus.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika para penghuni kost terbangun dari tidur dan menyadari tiga unit telepon genggam milik mereka telah hilang. Setelah melakukan pencarian namun tidak membuahkan hasil, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pohuwato.
Dari hasil penyelidikan yang didukung keterangan para saksi dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan seorang pria berinisial MRI yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Pengembangan selanjutnya juga membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti berupa dua unit telepon genggam merek Samsung dan satu unit telepon genggam merek Infinix.
“Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Pohuwato. Saat ini penyidik masih mendalami perkara dan melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Renly.
Polres Pohuwato memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap aman dan kondusif.

