Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato melaksanakan penyerahan sertipikat Redistribusi Tanah Tahun 2023 kepada masyarakat Desa Molamahu, Kecamatan Paguat. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan diterimanya sertipikat hak atas tanah, masyarakat memperoleh legalitas yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah. Sertipikat juga diharapkan dapat dimanfaatkan secara produktif untuk mendukung peningkatan taraf hidup dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Melalui program Redistribusi Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato terus berkomitmen mendukung terwujudnya pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan,
dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan sebagai bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria.

